SuaraSumut.id - Polda Sumut resmi menahan Dewa Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia. Anak Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ini ditahan bersama tujuh tersangka lainnya.
Dewa tampak memakai baju tahanan berwarna merah dan masker. Tangannya juga terlihat diborgol. Terlihat juga penyidik melakukan pengawalan.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Lay Rilis Lagu Untuk Memperingati 10 Tahun Debut, Ada Suara Member EXO!
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Polisi juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Orang Ini Curhat soal Anjingnya yang Tewas Usai Kehujanan, Ternyata Ini Penyebabnya
Panca mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Terbit sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
4 Gestur Santai Nikita Mirzani, Tak Ingin Terlihat Jelek Pakai Baju Tahanan
-
Beda dari yang Lain, Cara Nikita Mirzani Pakai Baju Oranye saat Ditahan Jadi Sorotan
-
Sejarah Baju Tahanan Berwarna Oranye, Termasuk di Indonesia?
-
Hanya Bisa Tertunduk Lesu Saat Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang Pegawai KPK Gadungan Yang Punya Mobil Mewah
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
Terkini
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya