Suhardiman
Jum'at, 08 April 2022 | 15:27 WIB
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg. [Dok.Humas Pemprov Kaltim]

Pemanggilan dan pendalaman dilakukan terhadap salah satu agen LPG nonsubsidi resmi yang berada di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Pemeriksaan itu terkait dugaan tindakan pengoplosan dari elpiji 3 kg ke elpiji nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.

"Pemangilan serta pemeriksaan telah dilakukan sejak 24 Maret 2022. Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan," katanya.

Dirinya mengaku belum mengetahui pasti kapan pemeriksaan itu berakhir. Pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut jika sudah ada hasil dari pemeriksaan itu.

Jika terbukti melakukan kesalahan, kata Agus, agen tersebut akan dikenai hukuman skorsing dan pembinaan.

"Jika terbukti bersalah maka sanksi sesuai kontrak kerja sama skorsing dan pembinaan," katanya.

Kontributor : Budi warsito

Load More