Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 09 April 2022 | 16:24 WIB
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan polisi di Sibolga. [Ist]

SuaraSumut.id - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diringkus jajaran Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) saat sedang bertransaksi di sekitar Jalan Gambol, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua pelaku yang diamankan yakni seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba HY alias I (47) dan kurir berinisial VAH alias V (17). Saat polisi melakukan penggerebekan, HY menyimpan 1 paket sabu dari balik lipatan maskernya.

Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning kepada SuaraSumut.id, Sabtu (9/4/2022) sore, menjelaskan penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya mendapat informasi dari terkait maraknya jual beli narkoba di Jalan Gambol, Sibolga.

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang terkait peredaran narkoba jenis sabu pada Kamis (7/4/2022) kemarin," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tahan Dewa Perangin Angin dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Komnas HAM: Langkah Tepat

Horas mengatakan pihaknya lalu bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, sekaligus melakukan penindakan.

"Sesampainya di lokasi, personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah melihat dua orang sedang duduk di lantai teras rumah di Jalan Gambolo dan sesuai dengan ciri ciri dari informasi, lalu Tim mengamakan kedua orang tersebut," ungkapnya.

Saat melakukan penggeledahan, awalnya polisi belum menemukan barang bukti narkoba dari tangan kedua pelaku. Hingga akhirnya, kata Horas, polisi melihat ada masker terletak di lantai.

"Dan setelah ditanyakan HY alias I mengaku masker itu miliknya dan setelah dibuka ternyata di dalamnya ada Narkotika jenis sabu, beratnya sekitar, 1,03 gram," ungkapnya.

"Barang bukti ini disimpan di dalam masker diduga untuk mengelabui petugas," sambung Horas.

Baca Juga: 1,4 Juta Lebih Warga Sumut Sudah Jalani Vaksin Booster

Dari pemeriksaan, polisi masih juga mendapati kalau barang haram itu diantarkan oleh kurir V kepada tersangka HY untuk nantinya diedarkan kembali.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HY alias I dan VAH alias V digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Kontributor : M. Aribowo

Load More