Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 12 April 2022 | 16:38 WIB
RUU TPKS Resmi Disahkan DPR, Selasa (12/4/2022) (Suara.com/Novian)

SuaraSumut.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, Selasa (12/4/0222).

Pengesahan itu disekapaki dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022.

Awalnya Wakil Legislasi menyampaikan hasil laporan terkait pembahasan RUU TPKS. Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Baca Juga: 3 Alasan Bali United Berpeluang Dapatkan Jordi Amat

Anggota DPR yang hadir lantas menyetujuinya.Mereka juga bertepuk tangan dengan sebagai bentuk merayakan pengesahan itu.

Diketahui, DPR sebelumnya sudah mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU TPKS.

Dalam pengambilan keputusan itu, Fraksi PKS di DPR menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilanjutkan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna terdekat.

Penolakan disampaikan dalam rapat bersama antara Badan Legislasi dan pihak pemerintah terkait laporan Panja RUU TPKS.

Baca Juga: Paripurna Setuju Tiga RUU Daerah Otonomi Baru di Papua

Load More