SuaraSumut.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, Selasa (12/4/0222).
Pengesahan itu disekapaki dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022.
Awalnya Wakil Legislasi menyampaikan hasil laporan terkait pembahasan RUU TPKS. Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Anggota DPR yang hadir lantas menyetujuinya.Mereka juga bertepuk tangan dengan sebagai bentuk merayakan pengesahan itu.
Diketahui, DPR sebelumnya sudah mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU TPKS.
Dalam pengambilan keputusan itu, Fraksi PKS di DPR menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilanjutkan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna terdekat.
Penolakan disampaikan dalam rapat bersama antara Badan Legislasi dan pihak pemerintah terkait laporan Panja RUU TPKS.
Baca Juga: 3 Alasan Bali United Berpeluang Dapatkan Jordi Amat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh