SuaraSumut.id - PSDKP Lampulo Banda Aceh segera melimpahkan berkas perkara nelayan asal India yang tertangkap mencuri ikan ke Kejari Banda Aceh.
"Kita terus melanjutkan proses kasus ini. Untuk tahap pertama pemberkasan kita limpahkan ke JPU," kata Kepala PSDKP Lampulo Banda Aceh Akhmadon, melansir Antara, Selasa (12/4/2022).
Sebelumnya, petugas menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka kasus ilegal fishing. Sementara tujuh ABK lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Setelah semua selesai maka tujuh ABK kapal India lainnya akan di deportasi ke negara asalnya. Sedangkan nahkodanya harus tetap menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Diketahui, delapan nelayan India tersebut menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.
Petugas mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam.
Selain itu, mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis seperti hiu dan lumba-lumba, dengan total berat mencapai 700 kilogram.
Berita Terkait
-
Nelayan Ini Hilang saat Menyelam Mencari Ikan di Perairan Lemong Pesisir Barat
-
Dikabarkan Hilang, Nelayan Kepulauan Sula Ditemukan Selamat di Hari Ketiga Pencarian
-
Dua Hari Hilang di Laut, Seorang Nelayan Pesisir Selatan Belum Juga Ditemukan
-
MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas dari Segala Dakwaan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Imigrasi Sumut Gandeng Pemkab Langkat, Layanan Keimigrasian Segera Lebih Dekat ke Warga
-
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tiga Kendaraan di Dairi, 2 Bocah Tewas Terlindas
-
15 Nama Lolos Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Sumut, Ini Daftarnya
-
Polisi Tahan Satu Tersangka Lagi Kasus Penganiayaan Maut di Siantar, Mobil Ormas Ikut Diamankan
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027