Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 13 April 2022 | 12:44 WIB
Kapolres Humbahas AKBP Acmad Muhaimin memaparkan kasus pembunuhan. [Ist]

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil cincin di jari korban dan uang Rp 1,7 juta. AN kemudian keluar dari rumah korban.

Pelaku AN dikenakan Pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 Tahun. Sedangkan KN dikenakan Pasal 56 KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Untuk DL dikenakan pasal 480 KUHP (penadah) dengan ancaman 4 Tahun penjara," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga: Polisi Tangkap Dhia Ul Haq, Tersangka yang Diduga Pertama Kali Memukul Ade Armando saat Demo 11 April di DPR

Load More