SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja tepat waktu. Dirinya mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
"Sudah ada edaran kita untuk melakukan prioritas pertama kepada para buruh, untuk memberikan THR," katanya, melansir Antara, Rabu (13/4/2022).
Kadis Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja dengan persyaratan telah bekerja selama satu bulan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ini sesuai dengan ketentuan UU 36 tahun 2021," katanya.
Pengusaha yang wajib membayar THR adalah usaha perseorangan, usaha persekutuan atau badan usaha, CV, Firma.
Kemudian, badan usaha berbadan hukum atau perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
"Jumlah THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha, tidak ada aturan hukum mengenai minimumnya," katanya.
Ia mengatakan, pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denda 5 persen dari total tunjangan.
"Selain itu ada juga sanksi administrasi sesuai dengan UU 36 tahun 2021," tukasnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan Hari Ini, Rabu 13 April 2022
Berita Terkait
-
Disnaker Kepri Bentuk Satgas THR, Siap Tindak Tegas Perusahaan Bermasalah
-
Kapan THR Pensiunan PNS 2022 Cair? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya
-
Rp60 Miliar Anggaran Pemkot Makassar Sudah Tersedia untuk Bayar THR
-
Lebaran 2022 Tinggal Dua Pekan Lagi, KSPSI Minta Pemerintah Beri Teguran Keras kepada Perusahaan yang Bayar THR Nyicil
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya