Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 13 April 2022 | 17:02 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Ist]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja tepat waktu. Dirinya mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

"Sudah ada edaran kita untuk melakukan prioritas pertama kepada para buruh, untuk memberikan THR," katanya, melansir Antara, Rabu (13/4/2022).

Kadis Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja dengan persyaratan telah bekerja selama satu bulan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ini sesuai dengan ketentuan UU 36 tahun 2021," katanya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan Hari Ini, Rabu 13 April 2022

Pengusaha yang wajib membayar THR adalah usaha perseorangan, usaha persekutuan atau badan usaha, CV, Firma.

Kemudian, badan usaha berbadan hukum atau perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.

"Jumlah THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha, tidak ada aturan hukum mengenai minimumnya," katanya.

Ia mengatakan, pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denda 5 persen dari total tunjangan.

"Selain itu ada juga sanksi administrasi sesuai dengan UU 36 tahun 2021," tukasnya.

Baca Juga: Dukung UMKM Tembus Pasar Ekspor, BRI Jalin Kerja Sama Bersama LPEI

Load More