SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja tepat waktu. Dirinya mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
"Sudah ada edaran kita untuk melakukan prioritas pertama kepada para buruh, untuk memberikan THR," katanya, melansir Antara, Rabu (13/4/2022).
Kadis Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja dengan persyaratan telah bekerja selama satu bulan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ini sesuai dengan ketentuan UU 36 tahun 2021," katanya.
Pengusaha yang wajib membayar THR adalah usaha perseorangan, usaha persekutuan atau badan usaha, CV, Firma.
Kemudian, badan usaha berbadan hukum atau perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
"Jumlah THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha, tidak ada aturan hukum mengenai minimumnya," katanya.
Ia mengatakan, pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denda 5 persen dari total tunjangan.
"Selain itu ada juga sanksi administrasi sesuai dengan UU 36 tahun 2021," tukasnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan Hari Ini, Rabu 13 April 2022
Berita Terkait
-
Disnaker Kepri Bentuk Satgas THR, Siap Tindak Tegas Perusahaan Bermasalah
-
Kapan THR Pensiunan PNS 2022 Cair? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya
-
Rp60 Miliar Anggaran Pemkot Makassar Sudah Tersedia untuk Bayar THR
-
Lebaran 2022 Tinggal Dua Pekan Lagi, KSPSI Minta Pemerintah Beri Teguran Keras kepada Perusahaan yang Bayar THR Nyicil
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi