SuaraSumut.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) divonis enam tahun penjara. Terdakwa Aditya RA terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Fatimah dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, melansir Antara, Kamis (14/4/2022).
Dalam sidang yang digelar, terdakwa dihadirkan secara virtual. Ia terbukti melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
Atas perbuatannya, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di Rutan Kelas IA Pakjo, Palembang.
Pertimbangan yang memberat karena terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya.
"Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatanya," kata majelis hakim.
Sebelumnya, berdasarkan hasil Polda Sumsel, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.
Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021).
Polisi menyebut, saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya.
Baca Juga: Nenek 56 Tahun Dievakuasi dari Tebing Tol Jorr TB Simatupang, Langsung Dibawa ke RS
Atas perbuatannya, rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.
Berita Terkait
-
Haji Faisal Tanggapi Vonis 5 Tahun Penjara Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy
-
Ratusan Perempuan Gelar Aksi Tolak Vonis Bebas Syafri Harto di Kejati Riau
-
POPULER: Satu Keluarga di Bandung Jalankan Bisnis Narkotika, Wagub Jabar Angkat Bicara Soal Vonis 10 Tahun M Kace
-
Belum Ambil Sikap Usai Vonis Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Sebut Belum Terima Berkasnya dari PT Jabar
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat