SuaraSumut.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) divonis enam tahun penjara. Terdakwa Aditya RA terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Fatimah dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, melansir Antara, Kamis (14/4/2022).
Dalam sidang yang digelar, terdakwa dihadirkan secara virtual. Ia terbukti melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
Atas perbuatannya, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di Rutan Kelas IA Pakjo, Palembang.
Baca Juga: Nenek 56 Tahun Dievakuasi dari Tebing Tol Jorr TB Simatupang, Langsung Dibawa ke RS
Pertimbangan yang memberat karena terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya.
"Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatanya," kata majelis hakim.
Sebelumnya, berdasarkan hasil Polda Sumsel, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.
Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021).
Polisi menyebut, saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya.
Baca Juga: Melahirkan Bayi dengan Jenis Kelamin Tidak Sesuai Keinginan, Pasangan Ini Gugat Klinik Kesuburan
Atas perbuatannya, rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
-
Mahfud MD Bongkar Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Sikap MA Tutupi Uang Haram Rp 1 T
-
Dosen Fishipol UNY Ajak Warga Muhammadiyah untuk Meneguhkan Islam Berkemajuan
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024