Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 14 April 2022 | 17:03 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) divonis enam tahun penjara. Terdakwa Aditya RA terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Fatimah dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, melansir Antara, Kamis (14/4/2022).

Dalam sidang yang digelar, terdakwa dihadirkan secara virtual. Ia terbukti melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.

Atas perbuatannya, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di Rutan Kelas IA Pakjo, Palembang.

Baca Juga: Nenek 56 Tahun Dievakuasi dari Tebing Tol Jorr TB Simatupang, Langsung Dibawa ke RS

Pertimbangan yang memberat karena terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya.

"Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatanya," kata majelis hakim.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Polda Sumsel, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.

Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021).

Polisi menyebut, saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya.

Baca Juga: Melahirkan Bayi dengan Jenis Kelamin Tidak Sesuai Keinginan, Pasangan Ini Gugat Klinik Kesuburan

Atas perbuatannya, rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.

Load More