SuaraSumut.id - Seorang pria di Aceh Timur, berinisial MY (60) ditangkap polisi. MY disebut ditangkap karena mengangkut ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Demikian diungkap oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melansir Antara, Selasa (19/4/2022).
"MY diamankan setelah ada laporan terkait mobil yang dibawanya membeli solar berulang kali di SPBU," katanya.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan di SPBU hingga ke lokasi penimbunan solar di rumah MY.
"Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup, petugas kemudian menangkap MY," jelasnya.
Petugas menemukan barang bukti dua drum serta tiga jeriken berisi solar total keseluruhan 600 liter. Kekinian MY dan barang bukti diamankan di Mapolres Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
MY dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah," tukasnya.
Baca Juga: Pemprov Riau Kandangkan Semua Mobil Dinas Selama Cuti Lebaran
Berita Terkait
-
Penambahan Kuota Solar untuk Maluku Belum Dilakukan Meski Direstui BPH Migas, Apa Penyebabnya?
-
Polisi Ungkap 21 Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi di Aceh, 25 Orang Tersangka
-
Puluhan Truk dan Bus Mengantre untuk Isi Solar Bersubsidi di Palu
-
SPBU Tak Layani Jeriken, Nelayan Labuhan Maringgai Tidak Melaut karena tak Dapat Solar
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan
-
Mau Beli Mobil Bekas Murah 3 Baris? Ini 4 Pilihan Paling Masuk Akal
-
Lupa Ganti Oli? Ini 3 Mobil Listrik Bekas yang Layak Dibeli Tahun 2026