SuaraSumut.id - Seorang pria di Aceh Timur, berinisial MY (60) ditangkap polisi. MY disebut ditangkap karena mengangkut ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Demikian diungkap oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melansir Antara, Selasa (19/4/2022).
"MY diamankan setelah ada laporan terkait mobil yang dibawanya membeli solar berulang kali di SPBU," katanya.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan di SPBU hingga ke lokasi penimbunan solar di rumah MY.
"Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup, petugas kemudian menangkap MY," jelasnya.
Petugas menemukan barang bukti dua drum serta tiga jeriken berisi solar total keseluruhan 600 liter. Kekinian MY dan barang bukti diamankan di Mapolres Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
MY dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah," tukasnya.
Baca Juga: Pemprov Riau Kandangkan Semua Mobil Dinas Selama Cuti Lebaran
Berita Terkait
-
Penambahan Kuota Solar untuk Maluku Belum Dilakukan Meski Direstui BPH Migas, Apa Penyebabnya?
-
Polisi Ungkap 21 Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi di Aceh, 25 Orang Tersangka
-
Puluhan Truk dan Bus Mengantre untuk Isi Solar Bersubsidi di Palu
-
SPBU Tak Layani Jeriken, Nelayan Labuhan Maringgai Tidak Melaut karena tak Dapat Solar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini