SuaraSumut.id - Seorang pria di Aceh Timur, berinisial MY (60) ditangkap polisi. MY disebut ditangkap karena mengangkut ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Demikian diungkap oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melansir Antara, Selasa (19/4/2022).
"MY diamankan setelah ada laporan terkait mobil yang dibawanya membeli solar berulang kali di SPBU," katanya.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan di SPBU hingga ke lokasi penimbunan solar di rumah MY.
"Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup, petugas kemudian menangkap MY," jelasnya.
Petugas menemukan barang bukti dua drum serta tiga jeriken berisi solar total keseluruhan 600 liter. Kekinian MY dan barang bukti diamankan di Mapolres Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
MY dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah," tukasnya.
Baca Juga: Pemprov Riau Kandangkan Semua Mobil Dinas Selama Cuti Lebaran
Berita Terkait
-
Penambahan Kuota Solar untuk Maluku Belum Dilakukan Meski Direstui BPH Migas, Apa Penyebabnya?
-
Polisi Ungkap 21 Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi di Aceh, 25 Orang Tersangka
-
Puluhan Truk dan Bus Mengantre untuk Isi Solar Bersubsidi di Palu
-
SPBU Tak Layani Jeriken, Nelayan Labuhan Maringgai Tidak Melaut karena tak Dapat Solar
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera