SuaraSumut.id - Korban dugaan penipuan trading online menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi. Korban VS menguak nilai kerugian yang mencapai Rp 2,1 miliar.
Hal itu dikatakan kuasa hukum VS, Rinto Maha SH dari Lazzaro Law Firm, kepada wartawan pada Rabu (20/4/2022).
"Saat ini kita sedang membuka hotline korban dugaan penipuan PT RF. Karena yang menderita buka saja klien kita, tapi banyak juga orang-orang di luar sana," katanya.
Bahkan, kata Rinto Maha, rekan VS juga mengalami kerugian Rp 240 juta. Jika ditotal kerugian mencapai Rp 2,36 miliar. Jika berdasarkan data rekening korannya, kliennya keliru menghitung nilai kerugiannya.
"Kerugiannya bukan Rp 1,9 miliar, malah Rp 2,1 miliar. Ini ada catatan rekening korannya. Berapa seluruh nilai uang yang ditransfer ke PT itu," jelasnya.
Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Laporan tertuang dalam nomor laporan LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.
Pihaknya juga telah melayangkan surat ke Bappebti dan hasilnya menyatakan jika PT itu tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi trading. Modus yang digunakan untuk menjerat kliennya, yaitu menggunakan keluarga sebagai ujung tombak untuk mendapatkan nasabah.
"Mereka masuk melalui marketing yang juga saudara dari korban. Dia diberikan target, supaya bisa mendapat gaji. Statusnya sebagai karyawan, maka dia harus mendapatkan konsumen atau nasabah," jelasnya.
Setiap marketing marketing diminta menarik nasabah Rp 100 juta. Marketing ini juga menawarkan produk investasi emas kepada kliennya hingga jadi nasabah.
Baca Juga: Janji Bayar Upah Lembur Karyawan, FAKTA: Transjakarta Berbohong
"Korban merasa yakin hingga masuk untuk berinvestasi. Terjerumuslah pertama kali deposit Rp 100 juta,” katanya.
Rinto juga menduga aplikasi perdagangan dikendalikan oleh para pelaku yang telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumut. Setelah deposit Rp 100 juta, kemudian para pelaku meminta uang lagi. Menurut mereka berdasarkan hasil perdagangan investasi emas ternyata hasilnya loss, menandakan dia mengalami kerugian.
"Lalu diberikanlah Rp 100 juta lagi supaya dapat untung, jadi Rp 200 juta. Setelah uang itu diberikan, diminta lagi hingga nilainya mencapai Rp 400 juta," jelasnya.
Korban disebut merasa terjebak hingga saat itu psikologinya jadi terganggu karena sudah kehilangan uang yang cukup besar.
"Saat ini korban sudah merasa tersandera. Karena uangnya sudah tertanam.
Lalu datang bujukan dari pelaku agar uangnya kembali. Harus investasi lagi hingga mencapai Rp 2,1 miliar," jelasnya.
Berita Terkait
-
Makin Mudah Berinvestasi dengan Bights, Aplikasi Trading Online Terlengkap dari BRI Group
-
Apa itu Binomo? Ini Cara Kerja Aplikasi Trading Online yang Sedang Bermasalah hingga Menyeret Indra Kenz
-
Cari Platform Trading Online Inovatif dan Aman? Pilih Binomo
-
Simak, Ini Alasan Binomo Jadi Platform Trading Online Inovatif dan Aman
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan