Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 20 April 2022 | 14:50 WIB
Korban dugaan trading online bersama kuasa hukum di Polda Sumut. [Ist]

SuaraSumut.id - Korban dugaan penipuan trading online menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi. Korban VS menguak nilai kerugian yang mencapai Rp 2,1 miliar.

Hal itu dikatakan kuasa hukum VS, Rinto Maha SH dari Lazzaro Law Firm, kepada wartawan pada Rabu (20/4/2022).

"Saat ini kita sedang membuka hotline korban dugaan penipuan PT RF. Karena yang menderita buka saja klien kita, tapi banyak juga orang-orang di luar sana," katanya.

Bahkan, kata Rinto Maha, rekan VS juga mengalami kerugian Rp 240 juta. Jika ditotal kerugian mencapai Rp 2,36 miliar. Jika berdasarkan data rekening korannya, kliennya keliru menghitung nilai kerugiannya.

Baca Juga: Janji Bayar Upah Lembur Karyawan, FAKTA: Transjakarta Berbohong

"Kerugiannya bukan Rp 1,9 miliar, malah Rp 2,1 miliar. Ini ada catatan rekening korannya. Berapa seluruh nilai uang yang ditransfer ke PT itu," jelasnya.

Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Laporan tertuang dalam nomor laporan LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.

Pihaknya juga telah melayangkan surat ke Bappebti dan hasilnya menyatakan jika PT itu tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi trading. Modus yang digunakan untuk menjerat kliennya, yaitu menggunakan keluarga sebagai ujung tombak untuk mendapatkan nasabah.

"Mereka masuk melalui marketing yang juga saudara dari korban. Dia diberikan target, supaya bisa mendapat gaji. Statusnya sebagai karyawan, maka dia harus mendapatkan konsumen atau nasabah," jelasnya.

Setiap marketing marketing diminta menarik nasabah Rp 100 juta. Marketing ini juga menawarkan produk investasi emas kepada kliennya hingga jadi nasabah.

Baca Juga: 10 Lagu Indonesia tentang Cinta Beda Agama, Penyanyi Mahalini Jadi Kenyataan

"Korban merasa yakin hingga masuk untuk berinvestasi. Terjerumuslah pertama kali deposit Rp 100 juta,” katanya.

Rinto juga menduga aplikasi perdagangan dikendalikan oleh para pelaku yang telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumut. Setelah deposit Rp 100 juta, kemudian para pelaku meminta uang lagi. Menurut mereka berdasarkan hasil perdagangan investasi emas ternyata hasilnya loss, menandakan dia mengalami kerugian.

"Lalu diberikanlah Rp 100 juta lagi supaya dapat untung, jadi Rp 200 juta. Setelah uang itu diberikan, diminta lagi hingga nilainya mencapai Rp 400 juta," jelasnya.

Korban disebut merasa terjebak hingga saat itu psikologinya jadi terganggu karena sudah kehilangan uang yang cukup besar.

"Saat ini korban sudah merasa tersandera. Karena uangnya sudah tertanam.

Lalu datang bujukan dari pelaku agar uangnya kembali. Harus investasi lagi hingga mencapai Rp 2,1 miliar," jelasnya.

Rinto mengatakan, modus pelaku melakukan penipuan seperti itu. Sedangkan emas fisiknya tidak pernah ada.

"Biar nanti di dalam penyidikan polisi uang itu mengalir ke mana saja. Katanya para pelaku mendapatkan komisi saat mendapat nasabah," tukasnya.

Load More