SuaraSumut.id - Seorang ayah di Aceh Besar, berinisial JM (43) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya berusia 14 tahun. JM memperkosa korban sebanyak delapan kali di rumahnya.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, melansir Antara, Kamis (21/4/2022).
"JM merupakan ayah kandung korban. Pelaku memperkosa korban sebanyak delapan kali," katanya.
Ryan mengatakan, JM pertama kali melakukan aksinya pada November 2021 dan terakhir kalinya pada 14 April 2022.
"Pertama kali terjadi saat itu korban tidur. Tiba-tiba pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli. Korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu," ujarnya.
Korban kemudian menceritakan aksi bejat sang ayah kepada ibunya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Aceh Besar. Saat ini JM diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
"JM dipersangkakan dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tukasnya.
Berita Terkait
-
Karyawan Toko Sedang Tidur Pulas Dalam Kamar, Kepala Desa Langsung Masuk Peluk dan Perkosa Korban
-
Ayah Perkosa Anak Kandung Sejak SMP, Polisi: Kasus Terbongkar karena Laporan Pacar Korban
-
Sulit Dinalar! 4 Pria Tertangkap Basah Perkosa Biawak, Berikut Ini Kronologinya
-
Kasus Perkosa Biawak di India, Pelaku Rupanya Juga Sembelih dan Santap Korban
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini