SuaraSumut.id - Tim jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan eksekusi terhadap 11 orang terpidana perniagaan gading gajah dan bagian tubuh lainnya ke Lapas Kelas III Calang.
"Eksekusi ini dilakukan setelah permintaan banding dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rifai Affandi, Kamis (21/4/2022).
Adapun kesebelas terhukum yang dieksekusi ke Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya tersebut masing-masing Sudirman dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, M Amin dengan pidana penjara selama tiga tahun, Abdul Majid dengan pidana penjara selama dua tahun, Lukman dengan pidana penjara selama dua tahun, M Rozi dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kemudian Zubardi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, ,Hamdani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, Hamdani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Supriyadi alias Pak Pen dengan pidana penjara selama satu tahun, M Noor alias Pak Nur dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, serta Isdul Farsi juga dengan pidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga: Waduh, Sejumlah Dokter di Aceh Jaya Mogok Kerja, Ada Apa?
Rifai Affandi juga menambahkan eksekusi yang dilakukan 11 orang terpidana tersebut nantinya akan disusul dengan pemusnahan dan pengembalian barang bukti hasil kejahatan yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.
Adapun barang bukti tersebut diantaranya berupa gading gajah, tulang gajah, tengkorak gajah dan bukti lainnya.
Ia juga menjelaskan para terpidana tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dengan sengaja turut serta secara bersama-sama memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi.
Ia juga mengatakan sebelumnya perkara ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, namun kemudian Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Adapun putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kata dia, pada intinya menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Calang tanggal 27 Januari 2021 Nomor 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag dan Putusan Pengadilan Negeri Calang sebatas pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Beasiswa Santri dari Pemkab Aceh Jaya Dibuka, Catat Tanggal dan Syaratnya
"Terhadap masing-masing terpidana juga di kenakan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tutur Rifai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin