SuaraSumut.id - Praktik mengoplos bahan bakar minyak (BBM) demi meraup keuntungan atau cuan terjadi di Jawa Timur (Jatim). Anehnya pelaku berinisial HS (38) mengubah warna BBM jenis Pertalite.
Akibatnya, warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, ini berurusan dengan hukum.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pada Sabtu 16 April 2022 petugas mendapat laporan adanya pemalsuan atau pengoplosan BBM. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap HS pada 20 April 2022.
"Pengakuannya aksi mengoplos BBM dilakukan sejak 6 bulan lalu," katanya, melansir Timesindonesia.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (22/4/2022)
Baca Juga: Takut Diperiksa Bareskrim, Raffi Ahmad Tak Mau Lagi Dipanggil Sultan
Wiwit mengatakan, modus HS membeli Pertalite dari SPBU menggunakan surat rekomendasi dari desa untuk keperluan pertanian.
Pertalite yang telah dibeli lalu diberi pewarna sehingga menyerupai Pertamax dan Premium Ron 88.
"Pelaku lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi," katanya.
Harga harga awal Pertalite Rp 7.650 per liter atau Rp 267.7501 satu jeriken 35 liter. Setelah menjadi Premium dan Pertamax dijual ke pengecer Rp 8.500 hingga Rp 8.800 per liter atau Rp 300 ribu sampai Rp 310 ribu satu jeriken 35 liter.
Namun jika dijual langsung ke konsumen Rp 10 ribu. Saat terjadi kenaikan harga Pertamax dijual Rp 13 ribu.
Baca Juga: Emiten WIFI Lelang Bandwidth 3.000 Gbps, Incar Dana Rp180 Miliar
"Keuntungan penjualan Premium dan Pertamax oplosan antara Rp 900 hingga Rp 1.200 per liter. Jika langsung ke konsumen mendapat keuntungan Rp 2.350 hingga Rp 5 ribu per liter," jelasnya.
HS dikenakan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
"Petugas menyita 25 jeriken BBM oplosan atau 1.000 liter," tukasnya.
Berita Terkait
-
Berantas Penyalahgunaan BBM hingga Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bentuk Subsatgas Gakkum
-
Misteri Terpecahkan: Ini Sebab Kemacetan Lalu Lintas Bikin BBM Motor Terkuras
-
Gathering Rumah Pangan Kita & Agen BRILink: Sinergi Lebih Luas dan Peluang Cuan Makin Besar
-
Senin dan Jumat Lebih Hemat! Harga Pertamax Kena Sunat untuk Pengguna MyPertamina
-
Pakar Energi Sebut Jika Subsidi Energi Diberikan Bentuk Produk Bakal Tak Tepat Sasaran
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Soal Benteng Putri Hijau, Tim Bobby-Surya: Potret Amburadulnya Kinerja Edy Rahmayadi
-
Representasi Anak Muda, 234 SC Dukung Bobby-Surya Menang di Pilgub Sumut 2024
-
BRI Tindak Tegas dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru
-
2 Eks Pejabat Disdik Aceh Dituntut Masing-masing 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel
-
Lagi! Begal Sadis yang Bunuh Korbannya di Medan Dikirim ke Kamar Mayat