Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 22 April 2022 | 17:34 WIB
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono memeparkan kasus BBM Oplosan. [Timesindonesia]

HS dikenakan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

"Petugas menyita 25 jeriken BBM oplosan atau 1.000 liter," tukasnya.

Load More