SuaraSumut.id - Polisi mengamankan 1.800 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (28/4/2022).
Minyak tanah itu diangkut menggunakan mobil pikap dari tempat penampungan ke lokasi tambang.
"Minyak tanah diangkut ke lokasi tambang atau industri di Kecamatan Bikomi Selatan," kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Aria Sandi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, minyak tanah bersubsidi itu diamankan saat petugas berpatroli.
"Didapati satu unit mobil membawa minyak tanah dalam 9 drum menuju Kecamatan Bikomi Selatan," katanya.
Petugas lalu menghentikan mobil itu dan meminta sopir berinisial FB (58) untuk menunjukkan barang bawaannya.
"Total ada 1.800 liter minyak tanah," katanya.
FB yang tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan minyak tanah dibawa ke Polda NTT untuk proses lebih lanjut.
"Petugas mengamankan barang bukti mobil pikap 1.800 liter minyak tanah, dan satu buah kunci.
Baca Juga: Lucinta Luna Ketagihan Operasi Plastik, Dewi Perssik Beri Nasihat Menohok
Ia dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Polisi belum memastikan apakah FB ditahan atau tidak.
"Belum tentukan apakah (FB) ditahan atau tidak, namun proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap