SuaraSumut.id - Dua orang diduga anggota motor terpaksa lebaran di penjara. Keduanya ditangkap karena membacok korban AT (19) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial DD (18) dan NA alias Mamek (19). Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (30/4/2022).
"Kita menangkap dua orang anggota geng motor yang menganiaya korbannya menggunakan senjata tajam di Tembung," katanya.
Dari pelaku disita barang bukti satu rantai besi, dua unit handphone, dan sebilah samurai.
Ia menegaskan tidak ada tempat bagi segala bentuk para pelaku premanisme maupun geng motor di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Kami akan tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan kota Medan yang dan tentram," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Puluhan Anggota Geng Motor di Sukabumi Tak Bisa Lebaran di Rumah Gara-gara Ini
-
Geng Motor Ribut di Cianjur, Langsung Dibubarkan Mobil Iring-iringan TNI, Publik: Dilindas Aja Pak, Biar Kapok
-
Komplotan Geng Motor Bikin Resah Masyarakat Bogor, Polisi Amankan 70 Orang, Bima Arya: Saya Tidak Rela Kota Ini Hancur
-
Polisi Ciduk Anggota Geng Motor yang Keroyok Pelajar di Jalan Ambon
-
Bentrok Geng Motor di Sukabumi, Polisi: 79 Pelaku Positif Sabu dan Benzo
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap