Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 30 April 2022 | 15:49 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Dua orang diduga anggota motor terpaksa lebaran di penjara. Keduanya ditangkap karena membacok korban AT (19) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial DD (18) dan NA alias Mamek (19). Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (30/4/2022).

"Kita menangkap dua orang anggota geng motor yang menganiaya korbannya menggunakan senjata tajam di Tembung," katanya.

Dari pelaku disita barang bukti satu rantai besi, dua unit handphone, dan sebilah samurai.

Baca Juga: Sosok Inspiratif: Denok Marty Astuti, Pejuang Sampah dari Solo

Ia menegaskan tidak ada tempat bagi segala bentuk para pelaku premanisme maupun geng motor di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Kami akan tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan kota Medan yang dan tentram," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More