SuaraSumut.id - Polisi menetapkan sopir taksi bluebird berinisial PB (24) yang menabrak warga di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan menjadi tersangka.
"PB jadi tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deli Serdang,' kata Kanit Laka Lantas Polresta Deli Serdang Iptu Khairil Anwar, melansir Antara, Rabu (11/5/2022).
Khairil mengatakan, penetapan tersangka setelah petugas melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut itu.
"Sopir taksi saat mengendarai kendaraannya mengantuk sehingga hilang kendali dan menabrak warga," katanya.
Khairil mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka terancam enam tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui, taksi bluebird menabrak pengendara motor dan pejalan kaki di Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa, pada Senin 9 Mei 2022.
Akibatnya pengendara motor bernama Suani Irmayani (47) meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sedangkan pejalan kaki bernama Muhammad Galih Hidayat (18) kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun demikian, korban meninggal dunia.
Baca Juga: Pakar Sebut Pakai Masker hingga Cuci Tangan Bantu Anak Cegah Hepatitis
Berita Terkait
-
Taksi Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Deli Serdang, Polisi: Sopir Mengantuk
-
Kecelakaan Maut Terjadi di Deli Serdang, Emak-emak Tewas Ditabrak Taksi
-
Bandara Hang Nadim Ramai Penumpang Saat Lebaran, Sopir Taksi di Batam Kebanjiran Rezeki: Sehari Minimal 3 Kali Trip
-
Menhub Apresiasi Operator Taksi Mulai Beralih ke Mobil Listrik
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli