Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 11 Mei 2022 | 14:25 WIB
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan sopir taksi bluebird berinisial PB (24) yang menabrak warga di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan menjadi tersangka.

"PB jadi tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deli Serdang,' kata Kanit Laka Lantas Polresta Deli Serdang Iptu Khairil Anwar, melansir Antara, Rabu (11/5/2022).

Khairil mengatakan, penetapan tersangka setelah petugas melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut itu.

"Sopir taksi saat mengendarai kendaraannya mengantuk sehingga hilang kendali dan menabrak warga," katanya.

Baca Juga: Pakar Sebut Pakai Masker hingga Cuci Tangan Bantu Anak Cegah Hepatitis

Khairil mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka terancam enam tahun penjara," pungkasnya.

Diketahui, taksi bluebird menabrak pengendara motor dan pejalan kaki di Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa, pada Senin 9 Mei 2022.

Akibatnya pengendara motor bernama Suani Irmayani (47) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sedangkan pejalan kaki bernama Muhammad Galih Hidayat (18) kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun demikian, korban meninggal dunia.

Baca Juga: Hotman Paris Terang-terangan Bongkar Masa Lalu Iqlima Kim: Capek Ngajarinnya!

Load More