SuaraSumut.id - Pemuda berinisial IRN (22), yang mengutip biaya parkir Rp 50 ribu di kawasan wisata Aek Sijorni, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), menjalani persidangan di PN Padangsidimpuan, Sabtu (14/5/2022).
IRN menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Ia didakwa dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan. Sebelumnya, ia didakwa melanggar Pasal 215 ayat 1 Perda Kabupaten Tapsel No.17/2010 tentang retribusi daerah.
"Dari hasil koordinasi dengan PN Padangsidimpuan, Pasal 215 ayat 1 tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa, sehingga diganti dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pengemisan dengan cara meminta sejumlah uang atau pungutan liar terhadap kendaraan yang diparkir, tanpa hak.
"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 2 (dua) bulan," jelasnya.
Hakim menetapkan barang bukti berupa uang tunai Rp50 ribu, dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan dengan biaya perkara Rp 5.000.
"Saat ini kami menunggu salinan putusan dari PN Padangsidimpuan atas perkara itu dan melimpahkan berkas perkara ke Kejari Tapsel untuk pelaksanaan eksekusi," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Juru Parkir di Warung Ayam Geprek Bu Rum Pakai iPhone, Netizen Sebut Intel Nyamar
-
Pungut Biaya Parkir Rp 50 Ribu di Aek Sijorni, Pemuda Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Kenali Wajahnya
-
Geger Pungli di Warung Makan Berkedok Tukang Parkir, Pembeli Tak Bawa Kendaraan Tetap Ditarik Biaya Parkir
-
Salat Idul Fitri di Lapangan Parkir Pelabuhan Makassar, Jemaah Dibebaskan Dari Biaya Parkir dan Biaya Masuk Pelabuhan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih