SuaraSumut.id - Pemuda berinisial IRN (22), yang mengutip biaya parkir Rp 50 ribu di kawasan wisata Aek Sijorni, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), menjalani persidangan di PN Padangsidimpuan, Sabtu (14/5/2022).
IRN menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Ia didakwa dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan. Sebelumnya, ia didakwa melanggar Pasal 215 ayat 1 Perda Kabupaten Tapsel No.17/2010 tentang retribusi daerah.
"Dari hasil koordinasi dengan PN Padangsidimpuan, Pasal 215 ayat 1 tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa, sehingga diganti dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pengemisan dengan cara meminta sejumlah uang atau pungutan liar terhadap kendaraan yang diparkir, tanpa hak.
"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 2 (dua) bulan," jelasnya.
Hakim menetapkan barang bukti berupa uang tunai Rp50 ribu, dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan dengan biaya perkara Rp 5.000.
"Saat ini kami menunggu salinan putusan dari PN Padangsidimpuan atas perkara itu dan melimpahkan berkas perkara ke Kejari Tapsel untuk pelaksanaan eksekusi," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Juru Parkir di Warung Ayam Geprek Bu Rum Pakai iPhone, Netizen Sebut Intel Nyamar
-
Pungut Biaya Parkir Rp 50 Ribu di Aek Sijorni, Pemuda Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Kenali Wajahnya
-
Geger Pungli di Warung Makan Berkedok Tukang Parkir, Pembeli Tak Bawa Kendaraan Tetap Ditarik Biaya Parkir
-
Salat Idul Fitri di Lapangan Parkir Pelabuhan Makassar, Jemaah Dibebaskan Dari Biaya Parkir dan Biaya Masuk Pelabuhan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR