Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 15 Mei 2022 | 10:45 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisiall JR ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur di Padanglawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi saat pelaku dan korban usai mandi bersama di salah satu lokasi bendungan.

"Setelah kejadian itu korban menangis karena mengalami kesakitan pada bagian organ intimnya. Pelaku lalu membawa korban pulang ke rumahnya," katanya melansir Antara, Minggu (15/4/2022).

Korban lalu menceritakan yang dialaminya kepada ibunya. Sang ibu yang tidak terima melaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Klaim TPNPB-OPM: Sopir Truk Yang Kami Tembak Adalah Intel Kopassus, Bukan Warga Sipil

"Petugas kita yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujarnya.

Saat diinterogasi, kata Aman Putra, pelaku mengakui perbuatannya.

"Kami herharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Palas ke depan," tukasnya.

Load More