Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 15 Mei 2022 | 15:47 WIB
Logo MUI. [dokumentasi mui.or.id]

SuaraSumut.id - Adanya kasus warga di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), murtad membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI)  turun tangan.

MUI Sumut mendapatkan laporan dari orang tua yang salah seorang keluarganya murtad. MUI pun melakukan investigasi.

"Ini dalam investigasi," kata Ketua Bidang Dakwah MUI Sumut Prof M Hatta kepada SuaraSumut.id, Minggu (15/5/2022).

Hatta mengatakan, kronologi berawal saat wanita itu berkenalan dengan seorang lelaki di media sosial (medsos). Lelaki itu kemudian mengajak wanita untuk bekerja.

Baca Juga: Indah Permatasari Nangis Cerita Nikah Tak Ada Orang Tua, Netizen Malah Nyinyir

"Seiring berjalannya waktu keduanya lalu menjalin hubungan dan akhirnya menikah," katanya.

Hatta mengatakan, pihaknya sedang mendalami apakah ada tindak pemaksaan atau tidak terhadap wanita tersebut.

"Banyak kasus seperti ini yang tidak terbongkar, ini sedang kita dalami dan investigasi. Jadi hal-hal seperti ini sedang kita lacak," ungkapnya.

Dalam hukum Islam, kata Hatta, murtad merupakan perbuatan terlarang dalam agama Islam dan dosanya besar.

"Murtad itu perbuatan terlarang, dosanya sangat besar dalam Islam," ucapnya.

Baca Juga: Siapa Sosok Misterius Serba Putih yang Gedor Rumah Warga Lampung? Tahun Lalu Ternyata Satroni Polda Bali

Sebelumnya, Ketua MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak umat Islam agar tetap istiqamah dan tidak terpengaruh terhadap godaan untuk murtad.

"Jangan hanya karena godaan ini kita bisa terpengaruh agama kita. Agama Itu bukan pakaian gak bisa ditukar-tukar dan kita tidak ada istilah pindah agama yang ada murtad," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More