SuaraSumut.id - Polisi menangkap satu orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap EM (39) di kedai tuak di Medan. Satu orang yang ditangkap berinisial NH (39) warga Kecamatan Medan Helvetia.
"Satu orang sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id, Senin (16/5)2022).
Fathir mengatakan, saat ini NH masih dalam pemeriksaan di Polrestabes Medan.
"Masih menjalani pemeriksaan," katanya.
Selain itu, kata Fathir, petugas masih memburu pelaku lain yang terlibat pengeroyokan.
"Satu pelaku lainnya sudah kita ketahui identitasnya, sedang dalam pengejaran," pungkasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 yo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, video yang menunjukkan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria viral di media sosial (medsos). Peristiwa disebut terjadi di salah satu warung tuak di Kecamatan Medan Helvetia.
Terlihat sejumlah warga menggotong korban yang terkapar usai dihajar. Perekam video menyebut korban mengalami luka parah akibat dikeroyok.
"Ini lah disiksa sama tentara, sampai hancur masyarakat kecil. Kami hanya datang untuk membantu membawakan ke rumah sakit," katanya.
Dalam narasinya disebut korban mengalami patah tulang rahang, tulang tengkorak parah dan pendarahan di telinga.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Viral Aksi Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Warga Beberkan Fakta Ini
-
Balas Komentar Rocky Gerung Soal Pengeroyokan Ade Armando, Netizen: Norak dan Dungu, Selalu Sok Pinter
-
Soal Situasi Pengeroyokan oleh Putra Siregar, Chandrika Chika Kembali Akan Diperiksa Polisi
-
Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Perkara Pengeroyokan M Kace Dilanjutkan
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan