SuaraSumut.id - Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak memaksakan seorang Sekda merangkap menjadi pelaksana jabatan (PJ) gubernur menjelang Pilkada 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat Kebijakan Publik di Aceh Nasrul Zaman, melansir Antara, Kamis (19/5/2022).
"Kita berharap Presiden atau Mendagri tidak memaksakan seorang Sekda merangkap sebagai penjabat gubernur terlebih periode pemilu serentak masih relatif lama," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, tugas sekda membantu gubernur dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah.
Baca Juga: Masa Jabatan Tinggal Hitungan Hari, Wakil Wali Kota Yogyakarta Akui Siap Maju Pilkada 2024
Untuk itu, memaksakan seorang Sekda merangkap sebagai penjabat gubernur yang memiliki tugas dan kewajiban cukup berat dan luas tersebut dikhawatirkan tidak berjalan baik.
"Kita khawatir jika sekda merangkap sebagai gubernur tidak akan mampu memberikan pelayanan internal administrasi pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik dan sukses," ujarnya.
Jika tetap memaksakan rangkap jabatan, maka kewenangan yang sangat besar tersebut bisa membuat kecenderungan sifat dan sikap koruptif.
"Karena semakin terbuka dan bisa dengan mudah terjadi, hingga pada akhirnya akan merugikan daerah dan warga masyarakat yang dipimpin," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Terkini
-
Polisi Gerebek Lokasi Judi di Asahan, 19 Pelaku Dibekuk
-
Polda Sumut Bakar 209 Mesin Judi, 2 Wanita Tersangka
-
Wapres Gibran Rakabuming Kunjungi Gedung Warenhuis Bareng Bobby Nasution, 28 Desember akan Diresmikan
-
Polda Sumut Tangkap 7 Pelaku Judi Online: 5 Pemain-2 Agen
-
Kodam Sebut Warga di Deli Serdang Bersama Oknum TNI Sebelum Ditemukan Tewas