Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 19 Mei 2022 | 16:46 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Seorang wanita di Kabupaten Sikka, NTT, inisial N (32) diduga dianiaya selingkuhannya R, yang merupakan oknum polisi. Akibat penganiayaan itu, N sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek di pelipis kirinya.

Peristiwa terjadi di salah satu kafe di Waioti, Kecamatan Alok Timur. Saat itu korban sedang tidur di dapur kafe. Tiba-tiba pelaku datang dan memukul dirinya.

"Saya posisi tidur. pelaku masuk dengan alasan mau charge handphone. Pelaku malah menarik dan memukul saya," katanya.

N mengatakan, selama menjalani hubungan R sering mengancamnya. Hingga akhirnya korban memilih untuk memutuskan hubungan terlarang itu.

Baca Juga: Profil Aaron Ramsey, Eks Arsenal yang Bikin Rangers Gagal Juara Liga Europa

"Saya tidak mau lagi dengan pelaku. Tetapi pelaku terus mengejar-ngejar saya. Ia terus mengancam. R sudah memiliki istri sah," katanya.

Melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/5/2022), peristiwa yang dialami korban dilaporkan ke kantor polisi.

Kabag Humas Polres Sikka, Iptu Margono membenarkan peristiwa itu. Dirinya mengatakan bahwa R sudah diamankan.

"R kita amankan. Kita bakal proses," tukasnya.

Baca Juga: Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?

Load More