SuaraSumut.id - Mantan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), AS ditetapkan sebagai tersangka pencatatan palsu. AS menjadi tersangka bersama salah satu karyawannya RRS.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penindakan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Keduanya akan segera di sidang.
"Statusnya keduanya tersangka dan berkas lengkap, akan segera di sidang," kata Hadi kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Petugas menindak tersangka yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukaan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subs Pasal 63 ayat (2) huruf B UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
"Tersangka AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRPS karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, sekitar 2012 hingga 2014, PT. Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum WI yang bekerja sama dengan dua developer.
Developer CV. SJ mendapat modal kerja Rp 2 miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012.
Developer lainnya CV. PJ menerima modal kerja Rp 1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.
Baca Juga: Cara Keluar dari Grup WA Tanpa Diketahui Anggota Lainnya
"Faktanya sampai saat ini CV. SJ dan CV. PJ tidak menyelesaikan perumahan itu 100 persen," sebut Hadi.
"Perumahan itu belum siap huni, namun AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen Rp 12.034.615.765," ujar Hadi.
Dalam pencairan tersebut, kata Hadi, AS dan RRPS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi, dan laporan analisa.
"Bahkan saat pencairan dana tersebut dimasukkan ke rekening masing-masing debitur. Dih hari yang sama tersangka AS memindah bukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar," jelas Hadi.
Hadi mengatakan, berkas kedua tersangka telah lengkap. Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Pejabat Kementerian Perdagangan yang Ditangkap Karena Korupsi, Bisa Terus Bertambah
-
Perjalanan Karir Tahan Banurea, Pejabat Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi
-
Diduga Masih Ada di Bali, Miss Estonia yang Sebut Polisi Korupsi Kini Diburu
-
Peran Tahan Banurea dalam Kasus Korupsi Impor Besi, Diduga Sudah Terlibat Sejak 2016
-
Penampakan Tahan Banurea Pejabat Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang