SuaraSumut.id - Mantan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), AS ditetapkan sebagai tersangka pencatatan palsu. AS menjadi tersangka bersama salah satu karyawannya RRS.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penindakan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Keduanya akan segera di sidang.
"Statusnya keduanya tersangka dan berkas lengkap, akan segera di sidang," kata Hadi kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Petugas menindak tersangka yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukaan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subs Pasal 63 ayat (2) huruf B UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
"Tersangka AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRPS karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, sekitar 2012 hingga 2014, PT. Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum WI yang bekerja sama dengan dua developer.
Developer CV. SJ mendapat modal kerja Rp 2 miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012.
Developer lainnya CV. PJ menerima modal kerja Rp 1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.
Baca Juga: Cara Keluar dari Grup WA Tanpa Diketahui Anggota Lainnya
"Faktanya sampai saat ini CV. SJ dan CV. PJ tidak menyelesaikan perumahan itu 100 persen," sebut Hadi.
"Perumahan itu belum siap huni, namun AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen Rp 12.034.615.765," ujar Hadi.
Dalam pencairan tersebut, kata Hadi, AS dan RRPS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi, dan laporan analisa.
"Bahkan saat pencairan dana tersebut dimasukkan ke rekening masing-masing debitur. Dih hari yang sama tersangka AS memindah bukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar," jelas Hadi.
Hadi mengatakan, berkas kedua tersangka telah lengkap. Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Pejabat Kementerian Perdagangan yang Ditangkap Karena Korupsi, Bisa Terus Bertambah
-
Perjalanan Karir Tahan Banurea, Pejabat Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi
-
Diduga Masih Ada di Bali, Miss Estonia yang Sebut Polisi Korupsi Kini Diburu
-
Peran Tahan Banurea dalam Kasus Korupsi Impor Besi, Diduga Sudah Terlibat Sejak 2016
-
Penampakan Tahan Banurea Pejabat Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet