Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 24 Mei 2022 | 10:43 WIB
Konfrensi Pers di Polda Sumut terkait bentrok di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap 17 orang terkait bentrok soal lahan di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Mereka pun ditetapkan jadi tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, bentrok terjadi karena konflik lahan antara PT BUK dengan masyarakat sekitar.

"Ini sudah berlangsung lama dan puncaknya pada 17 Mei 2022," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (24/5/2022).

Ronny menjelaskan, awalnya PT BUK akan melakukan kegiatan di lokasi yang diklaim sebagai lahan milik mereka.

Baca Juga: Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak

Perusahaan mendatangkan alat berat ke lokasi. Saat alat berat bekerja, kata Ronny, sekolompok masyarakat menghalangi pekerjaan sehingga situasi memanas.

"Saat situasi memanas, ada perbuatan atau tindakan yang kita anggap sebagai tindak pidana di situ. Melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam sehingga terjadilah korban dari beberapa masyarakat dan juga dari pihak perusahaan," ujarnya.

Akibat kejadian ini, kata Ronny, empat orang menjadi korban. Rinciannya tiga dari masyarakat dan satu dari pihak perusahaan.

"Beberapa unit sepeda motor dan bangunan terbakar," jelasnya.

Ronny menjelaskan, petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap 17 orang.

Baca Juga: NasDem Belum Tentukan Arah Koalisi Pilpres 2024, Surya Paloh: Kami Mencari Yang Terbaik

"16 orang dari pihak PT BUK dan satu orang dari masyarakat," tukasnya.

Load More