Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 24 Mei 2022 | 13:25 WIB
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.

Load More