Suhardiman
Rabu, 25 Mei 2022 | 14:45 WIB
Polisi menginterogasi pelaku. [Ist]

Meski ditutupi sedemikian rupa, kejahatan pasangan ini akhirnya terbongkar. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 348 ayat 1, Yo Pasal 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009.

Petugas jugas mengamankan barang bukti tiga papan obat berisi 10 tablet, satu handuk, cangkul, kendi, dan satu bungkus bunga rampai.

Kontributor : M. Aribowo

Load More