SuaraSumut.id - Departemen Kehakiman AS dan Komisi Perdagangan Federal (FTC), menjatuhkan denda kepada Twitter sebesar 150 juta dolar AS atau Rp 2,1 triliun.
Twitter terbukti melanggar privasi pengguna berupa penggunaan data nomor telepon untuk penargetan iklan. Akibat pelanggaran privasi itu, data pengguna kini dipertanyakan keamanannya.
Twitter telah menyetujui pembayaran denda karena telah menyalahgunakan data pengguna di rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019.
"Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa mereka mengumpulkan nomor telepon dan alamat email mereka untuk mengamankan akun mereka. Namun ternyata Twitter gagal mengungkapkan bahwa itu juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens pilihan mereka," melansir Antara, Kamis (26/5/2022).
Selain penyelesaian moneter, perjanjian juga mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhannya.
Kepala privasi Twitter Damien Kieran mengatakan, penyelesaian itu dilakukan dengan menyelaraskan bersama para agensi iklan mengenai pembaruan operasional dan peningkatan program untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna.
Elon Musk yang baru membeli layanan tersebut seharga 44 miliar dolar AS berjanji Twitter di bawah kepemimpinannya akan mendiversifikasi sumber pendapatan tak cuma dari iklan.
"Jika Twitter tidak jujur di sini, apa lagi yang tidak benar? Ini berita yang sangat memprihatinkan," kata Musk.
Pejabat AS menunjukkan bahwa dari 3,4 miliar dolar AS pendapatan yang diperoleh Twitter pada 2019, sekitar 3 miliar dolar AS berasal dari iklan.
Baca Juga: Rayakan Anniversary ke-7 Tahun, Seventeen Sumbang Donasi ke UNESCO
Pada 2021 perusahaan berlogo burung biru itu pun telah menghasilkan 5 miliar dolar AS dan akhirnya mereka menyetujui denda yang diberikan oleh FTC senilai 150 juta dolar AS.
Berita Terkait
-
Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
-
Waduh! Memberi Pengemis di Wilayah Ini Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
-
Awas! Mulai Bulan Juni, Warga yang Nekat Memberi Sedekah ke PGOT di Banyumas Terancam Denda Rp50 Juta
-
Pendiri Terra LUNA Do Kwon Diburu Pihak Berwajib, Terancam Denda 100 Miliar Dolar AS
-
Emak-emak di Jember Terancam Denda Rp 1,5 Miliar Dalam Kasus Bisnis Benih Lobster Ilegal
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
USU Buka Pendaftaran Pascasarjana, Cek Jadwal dan Syarat S2-S3
-
Sudah Mandi dan Pakai Deodoran Tapi Bau Badan Tetap Muncul? Ini Penyebabnya
-
Mahasiswa Medan Demo Sampai Malam, Soroti Kemiskinan-Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Pemkot Anggarkan Rp 10 M Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes, Tuai Kritik LBH Medan
-
Mahasiswa Demo Kodim 0201/Medan, Soroti Konflik Agraria hingga MBG