Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 26 Mei 2022 | 15:37 WIB
Ilustrasi logo Twitter. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Departemen Kehakiman AS dan Komisi Perdagangan Federal (FTC), menjatuhkan denda kepada Twitter sebesar 150 juta dolar AS atau Rp 2,1 triliun.

Twitter terbukti melanggar privasi pengguna berupa penggunaan data nomor telepon untuk penargetan iklan.  Akibat pelanggaran privasi itu, data pengguna kini dipertanyakan keamanannya.

Twitter telah menyetujui pembayaran denda karena telah menyalahgunakan data pengguna di rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019.

"Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa mereka mengumpulkan nomor telepon dan alamat email mereka untuk mengamankan akun mereka. Namun ternyata Twitter gagal mengungkapkan bahwa itu juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens pilihan mereka," melansir Antara, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Rayakan Anniversary ke-7 Tahun, Seventeen Sumbang Donasi ke UNESCO

Selain penyelesaian moneter, perjanjian juga mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhannya.

Kepala privasi Twitter Damien Kieran mengatakan, penyelesaian itu dilakukan dengan menyelaraskan bersama para agensi iklan mengenai pembaruan operasional dan peningkatan program untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna.

Elon Musk yang baru membeli layanan tersebut seharga 44 miliar dolar AS berjanji Twitter di bawah kepemimpinannya akan mendiversifikasi sumber pendapatan tak cuma dari iklan.

"Jika Twitter tidak jujur di sini, apa lagi yang tidak benar? Ini berita yang sangat memprihatinkan," kata Musk.

Pejabat AS menunjukkan bahwa dari 3,4 miliar dolar AS pendapatan yang diperoleh Twitter pada 2019, sekitar 3 miliar dolar AS berasal dari iklan.

Baca Juga: Doddy Katamsi Alami Pembengkakan dan Klep Jantung Bocor

Pada 2021 perusahaan berlogo burung biru itu pun telah menghasilkan 5 miliar dolar AS dan akhirnya mereka menyetujui denda yang diberikan oleh FTC senilai 150 juta dolar AS.

Load More