SuaraSumut.id - Departemen Kehakiman AS dan Komisi Perdagangan Federal (FTC), menjatuhkan denda kepada Twitter sebesar 150 juta dolar AS atau Rp 2,1 triliun.
Twitter terbukti melanggar privasi pengguna berupa penggunaan data nomor telepon untuk penargetan iklan. Akibat pelanggaran privasi itu, data pengguna kini dipertanyakan keamanannya.
Twitter telah menyetujui pembayaran denda karena telah menyalahgunakan data pengguna di rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019.
"Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa mereka mengumpulkan nomor telepon dan alamat email mereka untuk mengamankan akun mereka. Namun ternyata Twitter gagal mengungkapkan bahwa itu juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens pilihan mereka," melansir Antara, Kamis (26/5/2022).
Selain penyelesaian moneter, perjanjian juga mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhannya.
Kepala privasi Twitter Damien Kieran mengatakan, penyelesaian itu dilakukan dengan menyelaraskan bersama para agensi iklan mengenai pembaruan operasional dan peningkatan program untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna.
Elon Musk yang baru membeli layanan tersebut seharga 44 miliar dolar AS berjanji Twitter di bawah kepemimpinannya akan mendiversifikasi sumber pendapatan tak cuma dari iklan.
"Jika Twitter tidak jujur di sini, apa lagi yang tidak benar? Ini berita yang sangat memprihatinkan," kata Musk.
Pejabat AS menunjukkan bahwa dari 3,4 miliar dolar AS pendapatan yang diperoleh Twitter pada 2019, sekitar 3 miliar dolar AS berasal dari iklan.
Baca Juga: Rayakan Anniversary ke-7 Tahun, Seventeen Sumbang Donasi ke UNESCO
Pada 2021 perusahaan berlogo burung biru itu pun telah menghasilkan 5 miliar dolar AS dan akhirnya mereka menyetujui denda yang diberikan oleh FTC senilai 150 juta dolar AS.
Berita Terkait
-
Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
-
Waduh! Memberi Pengemis di Wilayah Ini Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
-
Awas! Mulai Bulan Juni, Warga yang Nekat Memberi Sedekah ke PGOT di Banyumas Terancam Denda Rp50 Juta
-
Pendiri Terra LUNA Do Kwon Diburu Pihak Berwajib, Terancam Denda 100 Miliar Dolar AS
-
Emak-emak di Jember Terancam Denda Rp 1,5 Miliar Dalam Kasus Bisnis Benih Lobster Ilegal
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera