Suhardiman
Jum'at, 27 Mei 2022 | 15:35 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Ist]

"Personel yang bertugas di posko akan membatasi dan mengecek setiap pergerakan hewan ternak," jelas Panca.

Menurut Panca, dengan cara meminimalisir pergerakan hewan ternak sebagai salah satu langkah dalam menangani penularan dan melakukan lockdown desa-desa yang terjadi wabah PMK.

Panca mengatakan, Polda Sumut dan Pemprov Sumut terus berkoordinasi dalam penanganan wabah ini.

"Kita mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perdagang hewan ternak untuk melengkapi dengan surat kesehatan. Semua boleh dilakukan tetapi harus dilengkapi dengan surat kesehatan," tukasnya.

Load More