Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 27 Mei 2022 | 17:11 WIB
Polda Sultra saat merilis kasus tindak pidana peredaran gelap 2,5 kg narkoba oleh tiga orang tersangka. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang diduga pengedar narkoba asal Sumatera Utara dan Aceh. Ketiga orang yang ditangkap berinisial RM (44), SF (31) dan HS (31). Petugas menyita barang bukti 2,5 Kg sabu .

"Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kendari pada Rabu 25 Mei 2022," kata Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono, melansir Antara, Jumat (27/5/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, ketiganya narkoba itu ke Kota Kendari melalui jalur udara.

"Narkoba dimasukkan ke dalam celana jeans.Ini menggunakan penerbangan sehingga kita akan mendalami lagi kenapa bisa lolos di X-ray," katanya.

Baca Juga: Lini Tengah Real Madrid Lebih Superior ketimbang Liverpool, Mantan Kapten MU Jagokan Blancos Juara

Ketiga tersangka membawa barang haram itu atas arahan dari seseorang berinisial BF yang saat ini dalam penyelidikan.

"Awalnya mereka berkumpul di Medan dan mendapat arahan dari BF melalui telepon untuk membawa sabu-sabu ke Kota Kendari. Ketiga tersangka tidak saling kenal satu sama lain," jelasnya.

Petugas yang mendapat laporan bawa ada barang yang masuk dari luar provinsi, lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Sebelumnya, RM sudah tiga kali melaksanakan perjalanan ke Kota Kendari dan berhasil meloloskan 1 kg sabu-sabu.

"Yang pertama sekitar enam bulan yang lalu, kedua sekitar Desember 2021 dan ketiga pada Mei saat berhasil ditangkap," jelasnya.

Baca Juga: Sulit Bersaing, Alasan Shin Tae-yong Tidak Panggil Ronaldo Kwateh ke Timnas Indonesia Senior

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk mengungkap BF.

"Kami sudah kontak dan beliau juga menyanggupi terkait nanti bekerja sama dalam rangka pengungkapan yang lebih jauh lagi," ucap Bambang.

Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tukasnya.

Load More