Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 29 Mei 2022 | 16:29 WIB
Bupati Nagan Raya, Aceh, HM Jamin Idham. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Bupati Nagan Raya, Aceh, HM Jamin Idham dan wakinya Hadilin Oesman disomasi masyarakat atas janji kampanyenya pada Pilkada 2017 yang dinilai belum terpenuhi hingga kini.

“Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham-Chalidin Oesman diminta untuk melaksanakan atau menunaikan janji-janji politik atau visi misi Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya saat kampanye Pilkada 2017 lalu,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya Muhammad Zubir, Minggu (29/5/2022).

Ia menjelaskan, isi somasi tersebut di antaranya pemberian santunan kematian sebesar Rp 21 juta yang dijanjikan akan disalurkan kepada warga Nagan Raya, paling lambat pada hari kelima setelah kematian.

Kemudian santunan melahirkan (pemberian gizi bayi), pemberian beras miskin gratis,, pemberian listrik gratis bagi masyarakat miskin.

Baca Juga: Anggota Dewan Ingatkan Janji Kampanye Ridwan Kamil, Politisi Hanura: Pelajari Lagi Arti Janji dalam Islam

Tak hanya itu, YARA juga menuntut janji kampanye kedua pasangan tersebut yang menjanjikan agar mengalokasikan 20 persen alokasi dana desa (ADG) untuk kaum perempuan, yang kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Nagan Raya.

“Kesemua poin somasi tersebut tidak tampak sama sekali dikerjakan oleh Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya,” kata Muhammad Zubir menambahkan.

Pihaknya juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham-Chalidin Oesman agar melaksanakan janji tersebut dalam waktu tujuh hari setelah somasi dilayangkan.

“Jika dalam tenggat waktu tujuh hari isi janji itu tidak dikerjakan atau tidak dapat ditunjukkan hasil kerjanya, maka kami akan menggugat janji-janji kampanye tersebut ke Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya,” kata Zubir.

Ia mengatakan, somasi tersebut dilayangkan karena sudah hampir lima tahun memimpin Kabupaten Nagan Raya, Bupati HM Jamin Idham dan Wakinya H Chalidin Oesman, janji tersebut belum dipenuhi.

Baca Juga: Janji Kampanye Ridwan Kamil Bakal Bangun Jalur Tambang di Bogor Ditagih Wakil Rakyat: Ingat Pak, Janji Adalah Hutang

“Kami berharap Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya sebagai pemimpin yang amanah melaksanakan janji-janjinya, dan somasi ini juga untuk pelajaran ke depan, agar tidak sembarangan dalam menjanjikan sesuatu kepada masyarakat, tapi kemudian tidak melaksanakan janjinya,” kata Zubir.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Abdul Hadi yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya somasi yang dilayangkan oleh LSM YARA Perwakilan Nagan Raya, terhadap janji kampanye politik saat Pilkada 2017 lalu.

“Saya belum terima apa isinya, tapi yang pasti isi somasi tersebut akan kami pelajari terlebih dahulu,” kata Abdul Hadi.

Ia mengatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa memberi keterangan lanjutan terhadap somasi tersebut, sehingga isi somasi yang sudah dilayangkan kepada Pemkab Nagan Raya tersebut dipelajari seutuhnya.

Dia juga berjanji akan melakukan komunikasi dengan pimpinan daerah terhadap somasi tersebut.

Abdul Hadi juga mengatakan somasi yang dilayangkan tersebut diduga merupakan bagian dari politik Pilkada 2017 lalu. (Antara)

Load More