Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 30 Mei 2022 | 16:39 WIB
Logo Polri. [Ist]

SuaraSumut.id - Polri mengklaim bahwa AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi belum dipecat keanggotannya sebagai polisi.

Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, sidang etik terhadap Raden Brotoseno telah dilaksanakan. Dalam sidang etik diputuskan bahwa Raden Brotoseno tidak dipecat.

"Yang saya tahu, dia (Brotoseno) sudah disidang (etik) tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," kata Wahyu, melansir Antara, Senin (30/5/2022).

Wahyu mengatakan, pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana berdasarkan sidang kode etik. Ada penilaian untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Baca Juga: Persib Bandung Jajal Kekuatan Klub Singapura Tanjong Pagar di Batam

"Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat," kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, anggota Polri tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik.

Berita mengenai AKBP Raden Brotoseno mencuat setelah ICW mendesak Polri menjelaskan kepada masyarakat perihal status eks narapidana korupsi itu di institusi Polri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya pada awal Januari 2022 melayangkan surat kepada As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia.

Baca Juga: Bak Film Laga, Dua Pria Baku Hantam di Atas Truk, Publik: Fast and Furious Versi Lokal

Berdasarkan data ICW, per tanggal 14 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenai denda sebesar Rp300 juta atas perkara korupsi.

Load More