SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), M Syahrial, dihukum 4 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap Rp 100 juta dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangan, pada Senin (30/5/2022).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun penjara," kata Eliwarti.
Baca Juga: Begini Kesaksian Warga Soal Air Sungai Cimeta di Bandung Barat yang Berubah Jadi Warna Merah Darah
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak Syahrial untuk dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik.
"Dihitung setelah terkdawa menjalani masa hukuman pokoknya," kata majelis.
Syahrial juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak," kata JPU KPK, Zainal Abidi.
Diketahui, JPU KPK menuntut Syahrial 4,5 tahun penjara dalam kasus menerima suap dari mantan Sekda Tanjung Balai Yusmada.
Syahrial kini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus suap terhadap penyidik AKP Robin.
Baca Juga: Jurus Menkeu Sri Mulyani Tangkal Korupsi Impor Pangan Lewat Neraca Komoditas
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam