SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), M Syahrial, dihukum 4 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap Rp 100 juta dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangan, pada Senin (30/5/2022).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun penjara," kata Eliwarti.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak Syahrial untuk dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik.
"Dihitung setelah terkdawa menjalani masa hukuman pokoknya," kata majelis.
Syahrial juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak," kata JPU KPK, Zainal Abidi.
Diketahui, JPU KPK menuntut Syahrial 4,5 tahun penjara dalam kasus menerima suap dari mantan Sekda Tanjung Balai Yusmada.
Syahrial kini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus suap terhadap penyidik AKP Robin.
Baca Juga: Begini Kesaksian Warga Soal Air Sungai Cimeta di Bandung Barat yang Berubah Jadi Warna Merah Darah
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Hakim Vonis Bebas Bandar Narkoba, Anggota DPR RI: Melukai Hati Rakyat
-
Mahkamah Agung Korea Sahkan Vonis Penjara Seungri eks Bigbang
-
Eks Dirut Asabri Dapat Potongan Hukuman, Vonis Adam Damiri Kini jadi 15 Tahun Penjara
-
Perwira TNI/Polri Bisa jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD Sebut Undang Undang, PP hingga Vonis MK Membolehkan
-
Tunjuk Luhut Urus Minyak Goreng, Pengamat Sebut Jokowi Sedang Vonis Dua Menteri Tak Mampu Kerja: Aneh Bila Tak Mundur
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton