SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), M Syahrial, dihukum 4 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap Rp 100 juta dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangan, pada Senin (30/5/2022).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun penjara," kata Eliwarti.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak Syahrial untuk dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik.
"Dihitung setelah terkdawa menjalani masa hukuman pokoknya," kata majelis.
Syahrial juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak," kata JPU KPK, Zainal Abidi.
Diketahui, JPU KPK menuntut Syahrial 4,5 tahun penjara dalam kasus menerima suap dari mantan Sekda Tanjung Balai Yusmada.
Syahrial kini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus suap terhadap penyidik AKP Robin.
Baca Juga: Begini Kesaksian Warga Soal Air Sungai Cimeta di Bandung Barat yang Berubah Jadi Warna Merah Darah
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Hakim Vonis Bebas Bandar Narkoba, Anggota DPR RI: Melukai Hati Rakyat
-
Mahkamah Agung Korea Sahkan Vonis Penjara Seungri eks Bigbang
-
Eks Dirut Asabri Dapat Potongan Hukuman, Vonis Adam Damiri Kini jadi 15 Tahun Penjara
-
Perwira TNI/Polri Bisa jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD Sebut Undang Undang, PP hingga Vonis MK Membolehkan
-
Tunjuk Luhut Urus Minyak Goreng, Pengamat Sebut Jokowi Sedang Vonis Dua Menteri Tak Mampu Kerja: Aneh Bila Tak Mundur
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati