Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 01 Juni 2022 | 11:49 WIB
Ilustrasi Pilkades. [Antara]

SuaraSumut.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 7 September 2022.

Ada sebanyak 445 orang bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang mendaftar. Demikian dikatakan Kepala Bidang Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rahmad Aris Munandar.

"Hasil akhir pendaftaran ada 445 orang," kata Rahmad melansir Antara, Rabu (1/6/2022).

Ia menjelaskan, rata-rata masa jabatan kepala desa nanti akan berakhir 18 Oktober 2022.

Baca Juga: STAY Dibuat Salting oleh Stray Kids Lewat MV Your Eyes

Kades yang masih aktif menjabat namun kembali bertarung (petahana) secara efektif wajib mengajukan cuti dari jabatannya pada 28 Juni.

Ini bersamaan dengan tahapan panitia mengumumkan calon kepala desa yang akan bertarung.

"Ada 95 persen Kades yang kembali bertarung. Sementara penggantinya secara otomatis sekretaris desa yang menjabat sebagai pelaksana tugas atau perangkat desa lain yang berkompeten," ungkap Aris.

Seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan penyelenggaraan pemerintah desa serta Peraturan Bupati Asahan Nomor 11 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pilkades di masa pandemi.

"Sesuai tahapan, penetapan calon Kades yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 28 Juni 2022," tukasnya.

Baca Juga: PLN Kucurkan Dana Rp227,75 Miliar Guna Jamin Ketersediaan Listrik Selama G20 Bali

Load More