Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 01 Juni 2022 | 12:49 WIB
Polisi Sita Barang Bukti Sabu. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran empat kilogram sabu di Kalimantan Timur (kaltim). Dalam pengungkapan itu, dua orang ditangkap di dua lokasi berbeda.

AS (29) ditangkap di kawasan Graha Indah, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, pada Senin 30 Mei 2022. Dari AS disita 2 kg sabu.

"Narkoba itu ditemukan di dalam ransel yang dibawa AS," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso, melansir Antara, Rabu (1/6/2022).

Kepada polisi AS juga mengaku disuruh seseorang dengan inisial KS untuk dijual di Balikpapan.

Baca Juga: aespa Rilis Lagu Illusion dan Terpilih Jadi Apple Music Up Next Artist Juni

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga meringkus seorang lelaki di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda.

Polisi membuntuti dan kemudian menangkapnya dengan dugaan yang bersangkutan membawa narkoba.

"Kami mendapatkan barang bukti berupa 2 kg sabu-sabu," kata Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo.

Dua pengungkapan di akhir Mei ini menambah panjang daftar tersangka dan barang bukti yang ada pada polisi hal kasus penyalahgunaan narkoba dan peredarannya.

Baca Juga: Akhirnya! Identitas Mayat Terbungkus Karung Di Tangerang Telah Diketahui Polisi, Inisial S Warga Bojong Nangka

Load More