SuaraSumut.id - Kejati Aceh belum menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sertifikat tanah masyarakat miskin. Pasalnya, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara.
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penanganan perkara sudah di tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka setelah diketahui kerugian negara hasil pemeriksaan BPKP," kata Ali melansir Antara, Kamis (2/6/2022).
Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Aceh guna menghitung kerugian negara.
Baca Juga: Disebut Ancaman Bagi Pancasila, Surya Paloh Ungkap Ideologi yang Menjamin Kehidupan hingga Akhirat
"Penyidik juga terus bekerja memeriksa saksi guna melengkapi berkas perkara. Saksi tidak hanya di Aceh, tetapi juga peternak yang ada di luar Aceh seperti Sumatera Utara," kata Ali.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan Aceh pada tahun 2019 melaksanakan pekerjaan sertifikat tanah masyarakat miskin sebesar Rp 2,9 miliar lebih.
Pembuatan sertifikat tanah masyarakat miskin tersebut berlokasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Sasaran kegiatan ada 2.200 sertifikat tanah masyarakat miskin serta 200 sertifikat aset milik pemerintah. Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) pekerjaan tersebut dilakukan dengan tiga bagian
Pekerjaan di antara meliputi rapat kerja di hotel berbintang di Banda Aceh. Dari rapat kerja tersebut dibentuk panitia pelaksana. Pekerjaan rapat kerja tersebut dengan cara penunjukan langsung tanpa melalui SPSE kepada penyedia pengadaan.
Baca Juga: Balapan Formula E Musim Berikut Berpeluang Digelar Kembali di Jakarta
Pekerjaan berikutnya pembuatan sertifikat tanah. Namun dalam pelaksanaannya terjadi perubahan anggaran dari Rp 2,9 miliar menjadi Rp 2,7 miliar dengan target 1.553 sertifikat tanah. Pelaksanaan pekerjaan diduga tidak dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan seperti tidak ada tim sertifikat, tim verifikasi, maupun kelompok kerja persiapan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pekerjaan itu dilakukan staf Dinas Pertanahan Aceh serta kantor pertanahan kabupaten kota berdasarkan data calon penerima dari dinas pertanahan kabupaten kota.
Dalam melaksanakan pekerjaan, ada surat tugas perjalanan dinas diluar lokasi kegiatan telah ditetapkan dalam DPA. Penugasan di luar lokasi dan tidak sesuai DPA itu dilakukan karena kerja sama Kepala Dinas Pertanahan Aceh dengan kepala kantor pertanahan kabupaten kota.
Realisasi pekerjaan hanya menghasilkan 1.113 sertifikat tanah masyarakat miskin. Sedangkan sertifikat yang harus dibuat sebanyak 1.553 lembar. Serta ditemukan nama penerima manfaat tidak tercantum dalam basis data terpadu maupun hasil survei tim percepatan penanggulangan kemiskinan.
Berita Terkait
-
Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit
-
RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis
-
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
-
Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
-
Jejak Pendidikan Rohidin Mersyah: Dokter Hewan hingga Doktor Lingkungan, Jadi Gubernur Bengkulu dan Terjerat OTT KPK!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024