Suhardiman
Jum'at, 03 Juni 2022 | 07:35 WIB
Ilustrasi prostitusi. [Solopos]

SuaraSumut.id - Seorang remaja di kota Tulangagung, Jawa Timur (Jatim), inisial NKS (18) berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, NKS diduga menyewakan kamar kos buat desah-desahan atau praktik prostitusi terselubung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan warga yang mencurigai dengan aktivitas prostitusi melibatkan remaja putri belasan tahun.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan pada Selasa 31 Mei 2022.

"Saat penggerebekan didapati sepasang pria dan wanita yang melakukan hubungan seks di luar nikah di dalam kamar kos itu," katanya melansir Antara, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Aturan Dewan Disabilitas Jakarta Akan Disahkan, Kenneth: Penyandang Disabilitas Akan Merasa Sejajar

Ia mengatakan, modus transaksi menggunakan jaringan media sosial MiChat. Wanita pekerja seks mempromosikan diri menyediakan layanan seks. Setelah adanya sepakat, mereka melakukan hubungan seks di kamar kos milik NKS.

"Kami memantau di sekitar lokasi hingga menemukan sepasang muda-mudi masuk kamar indekos tersebut," katanya.

Dari pemeriksaan, si pria berstatus sudah menikah dan si wanita masih berstatus lajang. Mereka mengaku mendapat kamar kos dengan menyewa dari seseorang.

"Petugas menangkap terlapor yang telah menyewakan kamar kos tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, NKS, saksi, dan barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: LPSK: Pelaku Kekerasan Seksual Mayoritas Orang Dekat

"Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP," tukasnya.

Load More