SuaraSumut.id - Tersangka penembakan yang menewaskan 10 orang di sebuah toko swalayan di Buffalo, New York mengaku tidak bersalah.
Tersangka penembakan massal itu mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang disetujui panel juri.
Peristiwa itu dinilai sarat dengan rasisme lantaran terjadi di komunitas kulit hitam. Sedangkan tersangka merupakan pendukung supremasi kulit putih.
Tersangka Payton Gendron hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Pengadilan Erie County Susan Eagan, Kamis 2 Juni 2022.
Sebelumnya, Eagan memerintahkan agar remaja 18 tahun itu ditahan tanpa jaminan. Tersangka akan disidang lagi pada 7 Juli.
Menurut pihak berwenang, Gendron menyasar warga kulit hitam saat berkendara tiga jam dari rumahnya di dekat Binghamton, New York.
Dia menembak 13 orang dan menewaskan 10 orang dalam serangan pada 14 Mei itu. Panel juri menyetujui 25 dakwaan terhadapnya pada Rabu (1/6/2022).
Dakwaan pertama–aksi terorisme di dalam negeri yang dipicu kebencian–adalah bahwa Gendron melakukan serangan atas dasar ras dan/atau warna kulit seseorang atau sejumlah orang yang dilukai atau dibunuh.
Gedron juga menghadapi 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan 10 dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang semuanya dimasukkan ke dalam kasus-kasus kejahatan kebencian.
Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Salat Gaib untuk Eril Putra Ridwan Kamil di Masjid Fatahillah
Panel juri yang memutuskan apakah cukup bukti untuk menyeretnya ke pengadilan, juga menyetujui tiga dakwaan percobaan pembunuhan sebagai kejahatan kebencian dan satu dakwaan berupa kepemilikan ilegal senjata api.
Sang penembak menayangkan video penyerangan itu di media sosial secara langsung. Sebelumnya, ia mengunggah konten supremasi kulit putih di internet yang menunjukkan bahwa dirinya mendapat inspirasi dari sejumlah penembakan massal bermotif rasial, kata pihak berwenang.
Penembakan itu telah memantik perdebatan nasional di AS tentang aturan kepemilikan senjata api, terlebih setelah pekan lalu insiden serupa terjadi di Uvalde, Texas, yang menewaskan 19 anak dan dua guru di sebuah sekolah dasar.
Beberapa jam setelah serangan di Buffalo itu, Gendron mengaku tidak bersalah atas tuduhan melakukan pembunuhan tingkat pertama dalam sidang dakwaan awal.
Dia terancam hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat jika terbukti bersalah. New York tidak menerapkan hukuman mati.
Undang-undang New York menyangkut kejahatan terorisme dalam negeri yang berdasarkan kebencian mulai berlaku pada 1 November 2020. UU itu dibuat setelah terjadi penembakan massal yang menarget orang Meksiko di sebuah toko Walmart di El Paso, Texas. [Antara]
Berita Terkait
-
Sudah Tewaskan 10 Orang, Pelaku Penembakan Massal di Swalayan Buffalo Mengaku Tak Bersalah
-
Penembakan di RS Oklahoma AS Tewaskan 5 Orang Termasuk Dokter, Pelaku Marah Habis Operasi Tetap Sakit
-
Tewaskan 10 Orang, Tersangka Penembakan Brutal di New York Mengaku Tak Bersalah
-
Usai Operasi Malah Nyeri Punggung, Pelaku Penembakan Massal di Rumah Sakit Incar Dokter Bedah
-
Motif Keji Di Balik Aksi Penembakan Massal Di Rumah Sakit Oklahoma Tewaskan 5 Orang, Pelaku Incar Salah Satu Dokter
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan