Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 03 Juni 2022 | 13:27 WIB
Peristiwa penembakan seorang perwira polisi di Polda Gorontalo menyisakan sejumlah misteri. (pixabay)

SuaraSumut.id - Tersangka penembakan yang menewaskan 10 orang di sebuah toko swalayan di Buffalo, New York mengaku tidak bersalah.

Tersangka penembakan massal itu mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang disetujui panel juri.

Peristiwa itu dinilai sarat dengan rasisme lantaran terjadi di komunitas kulit hitam. Sedangkan tersangka merupakan pendukung supremasi kulit putih.

Tersangka Payton Gendron hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Pengadilan Erie County Susan Eagan, Kamis 2 Juni 2022.

Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Salat Gaib untuk Eril Putra Ridwan Kamil di Masjid Fatahillah

Sebelumnya, Eagan memerintahkan agar remaja 18 tahun itu ditahan tanpa jaminan. Tersangka akan disidang lagi pada 7 Juli.

Menurut pihak berwenang, Gendron menyasar warga kulit hitam saat berkendara tiga jam dari rumahnya di dekat Binghamton, New York.

Dia menembak 13 orang dan menewaskan 10 orang dalam serangan pada 14 Mei itu. Panel juri menyetujui 25 dakwaan terhadapnya pada Rabu (1/6/2022).

Dakwaan pertama–aksi terorisme di dalam negeri yang dipicu kebencian–adalah bahwa Gendron melakukan serangan atas dasar ras dan/atau warna kulit seseorang atau sejumlah orang yang dilukai atau dibunuh.

Gedron juga menghadapi 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan 10 dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang semuanya dimasukkan ke dalam kasus-kasus kejahatan kebencian.

Baca Juga: Besok Terbang ke Tanah Suci, Ratusan Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Asrama Pondok Gede

Panel juri yang memutuskan apakah cukup bukti untuk menyeretnya ke pengadilan, juga menyetujui tiga dakwaan percobaan pembunuhan sebagai kejahatan kebencian dan satu dakwaan berupa kepemilikan ilegal senjata api.

Sang penembak menayangkan video penyerangan itu di media sosial secara langsung. Sebelumnya, ia mengunggah konten supremasi kulit putih di internet yang menunjukkan bahwa dirinya mendapat inspirasi dari sejumlah penembakan massal bermotif rasial, kata pihak berwenang.

Penembakan itu telah memantik perdebatan nasional di AS tentang aturan kepemilikan senjata api, terlebih setelah pekan lalu insiden serupa terjadi di Uvalde, Texas, yang menewaskan 19 anak dan dua guru di sebuah sekolah dasar.

Beberapa jam setelah serangan di Buffalo itu, Gendron mengaku tidak bersalah atas tuduhan melakukan pembunuhan tingkat pertama dalam sidang dakwaan awal.

Dia terancam hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat jika terbukti bersalah. New York tidak menerapkan hukuman mati.

Undang-undang New York menyangkut kejahatan terorisme dalam negeri yang berdasarkan kebencian mulai berlaku pada 1 November 2020. UU itu dibuat setelah terjadi penembakan massal yang menarget orang Meksiko di sebuah toko Walmart di El Paso, Texas. [Antara]

Load More