SuaraSumut.id - Striker timnas Prancis dan Real Madrid, Karim Benzema mencabut banding terhadap vonis penjara satu tahun atas perannya dalam upaya pemerasan mantan rekan setimnya atas rekaman video seks.
Hal itu dinyatakan pengacaranya kepada harian olah raga Prancis L'Equipe seperti dikutip Reuters, Minggu (5/6/2022).
Benzema juga didenda 75.000 euro dan diperintahkan untuk membayar mantan pemain sayap Prancis Mathieu Valbuena dengan 80.000 euro untuk menutupi ongkos perkara dan 150.000 euro akibat kerusakan moril yang juga dialami tiga pendakwanya yang lain.
"Klien saya kelelahan dengan ini. Pencabutan ini memastikan vonis dan pernyataan bersalahnya. Ini kebenaran hukum," kata pengacara Benzema Hugues Vigier kepada surat kabar L'Equipe.
"Tapi ini bukan kenyataan. Karim Benzema akan selalu menyatakan tidak bersalah dalam kasus ini dan dia tidak pernah berniat turut serta dalam operasi pemerasan terhadap Mathieu Valbuena."
Vigier juga memastikan kliennya telah menarik banding itu kepada AFP, namun Reuters tidak bisa menghubungi Vigier.
Presiden Federasi Sepak Bola Prancis, Noel Le Graet, sebelumnya mengatakan Benzema tidak akan dikeluarkan dari tim nasional seandainya dia dijatuhi hukuman dan mendapatkan penangguhan hukuman seperti dituntut jaksa penuntut.
Benzema yang sedang tampil bagus musim ini adalah bagian dari tim Real Madrid yang menjuarai Liga Champions bulan lalu dengan berakhir sebagai pencetak gol terbanyak kompetisi itu musim lalu.
Dia mencetak gol ke-37 dalam 95 penampilan untuk Prancis pada Jumat ketika Les Bleus menyerah 1-2 kepada Denmark.
Baca Juga: Pelatih Sabah FC Tegaskan Saddil Ramdani Dilepas ke Timnas Indonesia Hanya Saat Agenda FIFA
Dia adalah favorit memenangkan penghargaan Ballon D'Or musim ini sebagai pemain terbaik di dunia. (Antara)
Berita Terkait
-
Persija vs Sabah FC : Thomas Doll Terkejut dengan Performa Macan Kemayoran
-
Timnas Indonesia U-19 Tertinggal 0-1 dari Meksiko di Babak I
-
Kecelakaan Terjadi Tol Cipularang KM 99-98, Libatkan Mobil Travel dan Truk
-
Berapa Harga Mobil Tesla yang Ada di Indonesia? Simak Rinciannya
-
Tiket Candi Borobudur Naik, Kemal Palevi Sindir Luhut Pandjaitan Buat Urus PSSI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS
-
Nilai Tukar Petani di Sumut Naik 3,37 Persen pada April 2026
-
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
-
4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Disiplin, Ini Perkaranya
-
Cekcok Rebutan Tempat Tidur, Pria di Tebing Tinggi Dibacok Rekan Kerja