Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 07 Juni 2022 | 00:05 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraSumut.id - Oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan,  Brigadir WW diduga menjual sabu ke oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.  Akibat perbuatannya, Brigadir WW terancam dipecat.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (7/6/2022).

"Jika terbukti pecat. Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sudah sanksi tegas dari pimpinan.
Kita tidak mentolerir setiap perilaku oknum anggota polri yang berbuat mencoreng nama baik institusi dan keluarganya," kata Hadi.

WW ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Pondok Surya, Kecamatan Medan Helvetia. Ia ditangkap karena diduga menjual sabu kepada oknum hakim Pengadilan Negeri  yang ada di Banten.

Baca Juga: Penguatan Komunitas Maritim Modal Penting Pengembangan Sumber Daya Laut

"Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh BNN Banten terhadap oknum hakim," ujarnya.

Selanjutnya, kata Hadi, Brigadir WW dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pendalaman. Kasusnya pun ditarik ke Polda.

"Ditresnarkoba punya waktu 24 jam kali enam hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya," ungkap Hadi.

Diberitakan, dalam pemeriksaan oknum hakim itu mendapatkan pasokan narkoba dari Brigadir WW yang bertugas di Kota Medan.

Sebelumnya, BNN Banten menangkap dua hakim PN  Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) terkait narkoba. Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.

Baca Juga: Google Bidik UMKM di Indonesia

Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan, setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, petugas   langsung mendatangi Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.

"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," katanya melansir Antara.

Petugas menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka. Saat dilakukan tes, mereka dinyatakan positif sabu.

Keduanya mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba.

Load More