SuaraSumut.id - Bupati Padanglawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), Ali Sutan Harahap (TSO) dinonaktifkan. Penyebabnya karena TSO sakit sejak Mei 2021.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumatera Utara Zubaidi mengatakan, pihaknya mengetahui TSO sakit melalui surat yang disampaikan Sekda Palas Arpan Nasution.
Surat bernomor 180/2140/2021 juga menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.
"Surat kita terima 28 Mei 2021 dari Sekda. Surat itu memberi kita informasi soal kondisi Bupati Padangawas," kata Zubaidi melansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/6/2022).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lalu memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padanglawas kepada Wakil Bupati.
Pada 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.
"Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padanglawas, bukan tanda tangan seperti biasa," jelasnya.
Guna memastikan kesehatan bupati, gubernur mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.
Tim observasi terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Sicincin Ditargetkan Selesai Juli 2022
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai pelaksana tugas (Plt).
Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
"Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala. Selain itu, di poin ketiga surat Gubernur tersebut menjelaskan penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali Sutan Harahap," katanya.
Ia mengimbau jika TSO sudah pulih kesehatannya maka dapat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen.
"Ini dilakukan untuk membuktikan kondisi kesehatannya sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah," tukasnya.
Berita Terkait
-
KPK Temukan Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Apa Itu?
-
JPU KPK Ngotot Agar Majelis Hakim Mengadili Bupati Nonaktif Banjarnegara Pidana 12 Tahun
-
Hakim Tipikor Surabaya Memvonis Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Suami Empat Tahun Penjara
-
KPK Tegaskan Miliki Bukti Kuat, Jika Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Minta Uang ke Pihak Kontraktor
-
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bantah Soal Isu Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
Terkini
-
Pilihan Alat Rumah Tangga untuk Kamu yang Super Sibuk
-
Ingin Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Online Secara Gratis? Ini Caranya
-
Pidie Jaya Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 28 Januari 2026
-
Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Aceh Jaya Meningkat
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana