SuaraSumut.id - Bupati Padanglawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), Ali Sutan Harahap (TSO) dinonaktifkan. Penyebabnya karena TSO sakit sejak Mei 2021.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumatera Utara Zubaidi mengatakan, pihaknya mengetahui TSO sakit melalui surat yang disampaikan Sekda Palas Arpan Nasution.
Surat bernomor 180/2140/2021 juga menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.
"Surat kita terima 28 Mei 2021 dari Sekda. Surat itu memberi kita informasi soal kondisi Bupati Padangawas," kata Zubaidi melansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/6/2022).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lalu memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padanglawas kepada Wakil Bupati.
Pada 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.
"Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padanglawas, bukan tanda tangan seperti biasa," jelasnya.
Guna memastikan kesehatan bupati, gubernur mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.
Tim observasi terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Sicincin Ditargetkan Selesai Juli 2022
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai pelaksana tugas (Plt).
Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
"Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala. Selain itu, di poin ketiga surat Gubernur tersebut menjelaskan penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali Sutan Harahap," katanya.
Ia mengimbau jika TSO sudah pulih kesehatannya maka dapat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen.
"Ini dilakukan untuk membuktikan kondisi kesehatannya sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah," tukasnya.
Berita Terkait
-
KPK Temukan Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Apa Itu?
-
JPU KPK Ngotot Agar Majelis Hakim Mengadili Bupati Nonaktif Banjarnegara Pidana 12 Tahun
-
Hakim Tipikor Surabaya Memvonis Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Suami Empat Tahun Penjara
-
KPK Tegaskan Miliki Bukti Kuat, Jika Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Minta Uang ke Pihak Kontraktor
-
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bantah Soal Isu Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot