Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 08 Juni 2022 | 17:46 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HA dan AS di rumahnya. Mereka berperan sebagai pemodal dengan besaran Rp 4-5 juta per orang.

"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Khusus dua pemodal akan dijerat dengan pasal tambahan pemberatan hukuman. Selama ini tidak pernah ada pemodal yang tertangkap," tukasnya.

Load More