SuaraSumut.id - Polisi menghentikan kasus penganiayan yang dilakukan J (40) kepada tiga orang keluarganya. Pasalnya, pelaku dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, J mengalami gangguan kejiwaan sehingga kasus ini kami hentikan," kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi, melansir Antara, Rabu (8/6/2022).
Dasar penghentian kasus ini adalah Pasal 44 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang hilang akal tidak dapat dipidana atau tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain itu, ketiga korban masih keluarga pelaku dan mereka meminta kepada polisi agar tidak melanjutkan kasus tersebut.
"Keluarga akan fokus pada perawatan kejiwaan pelaku," katanya.
Pelaku akan dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Samarinda untuk proses pemulihan kejiwaan yang bersangkutan.
"Semua masalah selesai karena keluarga menganggap yang bersangkutan terganggu kejiwaannya," ujar Supriyadi.
Diketahui, pada 2 Juni di Desa Senaken, pelaku J melakukan menganiaya tiga anggota keluarganya.
Akibatnya ketiga korban mengalami luka-luka. Bahkan dua korban di antaranya harus dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: 4 Tren TikTok Paling Kontroversial, Sampai Korbankan Nyawa!
Berita Terkait
-
Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara
-
Soroti Insiden di Holywings Jogja, IPW Desak Kapolri Berhentikan Dua Anggota Polisi yang Terlibat Penganiayaan
-
Kronologi Penganiayaan di Tridadi, Sedang Berteduh Makan Bakso Tiba-tiba Dibacok
-
Viral, Seorang Pegawai Diduga Jadi Korban Penganiayaan Atasan, Aksinya Terekam CCTV
-
Suami Cemburu Lihat Istri Aktif di Media Sosial, Berujung Penganiayaan dan Pembunuhan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini