SuaraSumut.id - Tri Suaka kembali bermasalah. Ia dituduh melanggar UU Hak Cipta karena menyanyikan lagu yang diciptakan Dyrga Dadali. Ia membawakan lagu berjudul "Di Saat Aku Tersakiti" saat manggung tanpa izin.
Dyrga melalui kuasa hukumnya Genuari Waruwu mengatakan, kliennya keberatan terhadap Tri Suaka. Dyrga sebagai pencipta lagu merasa dirugikan.
"Tri Suaka menyanyikan satu lagu berjudul Di Saat Aku Tersakiti. Itu lagunya Dadali," kata Genuari mlansir Suara.com, Kamis (9/6/2022).
Dyrga mengaku baru tahu karyanya dibawakan tanpa izin sudah tersebar di beberapa kanal YouTube.
"Dyrga merasa ini merugikan. Kok seenaknya saja meng-cover lagu?," kata Genuari.
Sebagai langkah awal, Dyrga dan tim kuasa hukum mengirim somasi ke Tri Suaka. Mengingat ketentuan soal membawakan lagu musisi lain sudah diatur dalam undang-undang.
"Dengan meng-cover lagu tanpa izin penciptanya, itu melanggar hukum. Ini bisa dikenakan pidana dan tuntutannya sampai Rp 1 miliar," jelasnya.
Dalam somasinya, Dyrga meminta Tri Suaka membayar ganti rugi Rp 2 miliar atas aksinya menyanyikan lagu Dadali tanpa izin.
"Tri Suaka harus membayar performing rights yang sudah dilakukan. Secara umumnya dan pasal undang-undang kita, jika musik yang dibawakannya itu tidak berizin, tentu ini sebuah pelanggaran," kata Dyrga.
Baca Juga: 6 Perjalanan Karir Marshel Widianto, dari Kurir Hingga Jadi Komika Termahal
"Tuntutan kami Rp 2 miliar, karena itu kan dia tampil di dua tempat," imbuh Genuari Waruwu menimpali.
Jika somasi tidak diindahkan, Dyrga dan tim kuasa hukum tak segan melaporkan Tri Suaka ke pihak berwajib.
"Ini cukup somasi sekali saja, enggak perlu banyak-banyak. Kalau enggak ditanggapi, ya sudah, kami tempuh jalur hukum saja," tukasnya.
Berita Terkait
-
Nyanyikan Lagu Dadali Tanpa Izin, Tri Suaka Disomasi dan Dituntut Bayar Royalti Rp 2 Miliar
-
Tri Suaka Ogah Tanggapi Tuntutan Dyrga Dadali, Persilakan untuk Tempuh Jalur Hukum
-
Nyanyikan Lagu Dadali Tanpa Izin, Tri Suaka Dituntut Bayar Royalti Rp 2 Miliar
-
Tri Suaka Jawab Kabar Pacaran dengan Nabila Maharani
-
Batal Datangkan Tri Suaka, Ribuan Warga Sragen Justru Dibikin Baper Kangen Band Gara-gara Ini
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter