SuaraSumut.id - Tri Suaka kembali bermasalah. Ia dituduh melanggar UU Hak Cipta karena menyanyikan lagu yang diciptakan Dyrga Dadali. Ia membawakan lagu berjudul "Di Saat Aku Tersakiti" saat manggung tanpa izin.
Dyrga melalui kuasa hukumnya Genuari Waruwu mengatakan, kliennya keberatan terhadap Tri Suaka. Dyrga sebagai pencipta lagu merasa dirugikan.
"Tri Suaka menyanyikan satu lagu berjudul Di Saat Aku Tersakiti. Itu lagunya Dadali," kata Genuari mlansir Suara.com, Kamis (9/6/2022).
Dyrga mengaku baru tahu karyanya dibawakan tanpa izin sudah tersebar di beberapa kanal YouTube.
"Dyrga merasa ini merugikan. Kok seenaknya saja meng-cover lagu?," kata Genuari.
Sebagai langkah awal, Dyrga dan tim kuasa hukum mengirim somasi ke Tri Suaka. Mengingat ketentuan soal membawakan lagu musisi lain sudah diatur dalam undang-undang.
"Dengan meng-cover lagu tanpa izin penciptanya, itu melanggar hukum. Ini bisa dikenakan pidana dan tuntutannya sampai Rp 1 miliar," jelasnya.
Dalam somasinya, Dyrga meminta Tri Suaka membayar ganti rugi Rp 2 miliar atas aksinya menyanyikan lagu Dadali tanpa izin.
"Tri Suaka harus membayar performing rights yang sudah dilakukan. Secara umumnya dan pasal undang-undang kita, jika musik yang dibawakannya itu tidak berizin, tentu ini sebuah pelanggaran," kata Dyrga.
Baca Juga: 6 Perjalanan Karir Marshel Widianto, dari Kurir Hingga Jadi Komika Termahal
"Tuntutan kami Rp 2 miliar, karena itu kan dia tampil di dua tempat," imbuh Genuari Waruwu menimpali.
Jika somasi tidak diindahkan, Dyrga dan tim kuasa hukum tak segan melaporkan Tri Suaka ke pihak berwajib.
"Ini cukup somasi sekali saja, enggak perlu banyak-banyak. Kalau enggak ditanggapi, ya sudah, kami tempuh jalur hukum saja," tukasnya.
Berita Terkait
-
Nyanyikan Lagu Dadali Tanpa Izin, Tri Suaka Disomasi dan Dituntut Bayar Royalti Rp 2 Miliar
-
Tri Suaka Ogah Tanggapi Tuntutan Dyrga Dadali, Persilakan untuk Tempuh Jalur Hukum
-
Nyanyikan Lagu Dadali Tanpa Izin, Tri Suaka Dituntut Bayar Royalti Rp 2 Miliar
-
Tri Suaka Jawab Kabar Pacaran dengan Nabila Maharani
-
Batal Datangkan Tri Suaka, Ribuan Warga Sragen Justru Dibikin Baper Kangen Band Gara-gara Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy