SuaraSumut.id - Polisi menetapkan delapan tersangka kasus pengeboman ikan di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melansir Antara Kamis (9/6/2022).
"Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pengeboman ikan. Penyidik juga menyita 13 jenis barang bukti," katanya.
Sebelumnya, tiga kapal penangkap ikan diduga menggunakan bom ditangkap.
Baca Juga: Profil Anushka Sen, Artis India yang Bakal Bergabung dengan Drama Korea Love Affair
"Kapal penangkap ikan diduga menggunakan bom tersebut dari Sibolga, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan delapan anak buah kapal," ujarnya.
Adapun delapan anak buah kapal tersebut yakni berinisial SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Mereka semuanya dari Sibolga, Sumatera Utara.
Penangkapan berawal dari informasi diterima Satuan Polairud Polres Simeulue.
"Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa ada tiga kapal penangkap ikan menggunakan bom," katanya.
Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga: Dibonceng Jokowi, Begini Gaya Iriana Saat Naik Motor Listrik di Kampung Mola
"Ketiga kapal kini sudah diamankan dan awak kapal ditahan di Polres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.
Para tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 85 jo Pasal 93 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar," tukasnya.
Berita Terkait
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
-
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!
-
Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024