SuaraSumut.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyoroti prajurit Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) yang diduga menganiaya sekuriti Green Pramuka City, Jakarta.
Andika meminta Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan.
"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," kata Andika melansir Antara, Kamis (9/6/2022).
Andika berharap seluruh prajurit TNI yang terlibat pelanggaran hukum dikenakan pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku untuk memberikan hukuman maksimal.
Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda Reki Irene Lumme menyampaikan adanya kasus penganiayaan diduga dilakukan oleh Serda Rizal.
Peristiwa dilaporkan terjadi pada 28 April 2022. Korban Marwoko Setiawan merupakan sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat.
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres," katanya.
Kekinian pelaku sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Reki juga melaporkan mengenai kasus perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh prajurit TNI AU terhadap prajurit TNI AD di Sragen, Jawa Tengah.
Baca Juga: Rapor Jeblok! Tingkat Kepercayaan Publik di Bawah Polri dan Kejagung, Begini Reaksi KPK
Terkait kasus ini, Andika juga meminta agar dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Praka AKG, Prajurit TNI Ini Juga Ketahuan Jual Amunisi di Papua
-
Ibu Prajurit TNI Cari Keadilan ke Jenderal Andika atas Kematian Anaknya di Papua
-
Prajurit TNI AD Alami Kebutaan karena Ditembak OPM, Jenderal Andika Perkasa Beri Semangat
-
Polisi Enggan Beberkan Pelaku Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kafe Tokyo Space, Penyidikan Dipegang Denpom
-
Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli