SuaraSumut.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyoroti prajurit Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) yang diduga menganiaya sekuriti Green Pramuka City, Jakarta.
Andika meminta Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan.
"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," kata Andika melansir Antara, Kamis (9/6/2022).
Andika berharap seluruh prajurit TNI yang terlibat pelanggaran hukum dikenakan pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku untuk memberikan hukuman maksimal.
Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda Reki Irene Lumme menyampaikan adanya kasus penganiayaan diduga dilakukan oleh Serda Rizal.
Peristiwa dilaporkan terjadi pada 28 April 2022. Korban Marwoko Setiawan merupakan sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat.
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres," katanya.
Kekinian pelaku sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Reki juga melaporkan mengenai kasus perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh prajurit TNI AU terhadap prajurit TNI AD di Sragen, Jawa Tengah.
Baca Juga: Rapor Jeblok! Tingkat Kepercayaan Publik di Bawah Polri dan Kejagung, Begini Reaksi KPK
Terkait kasus ini, Andika juga meminta agar dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Praka AKG, Prajurit TNI Ini Juga Ketahuan Jual Amunisi di Papua
-
Ibu Prajurit TNI Cari Keadilan ke Jenderal Andika atas Kematian Anaknya di Papua
-
Prajurit TNI AD Alami Kebutaan karena Ditembak OPM, Jenderal Andika Perkasa Beri Semangat
-
Polisi Enggan Beberkan Pelaku Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kafe Tokyo Space, Penyidikan Dipegang Denpom
-
Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang