SuaraSumut.id - Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Aning menjadi tersangka. Terbit jadi tersangka atas kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (9/6/2022).
"Iya (Terbit Rencana Perangin Angin) sudah tersangka," katanya.
Haluanto mengatakan, penetapan status tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan penyidik Polda Sumut pada Rabu (8/6/2022).
Atas penetapan tersangka ini, kata Haluanto, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPK, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terbit yang mendekam di dalam tahanan KPK.
"Iya pasti dong, kita koordinasi ke KPK," ucapnya.
Akibat perbuatannya memelihara satwa yang dilindungi, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui, BBKSDA Sumut melakukan penggeledahan di kediaman Terbit pada Selasa 25 Januari 2022. Penggeledahan terkait dengan adanya dugaan Terbit memelihara satwa liar yang dilindungi.
"Iya benar kita melakukan penggeladahan bersama dengan KPK," kata Plh Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar.
Baca Juga: Ketua PDI Perjuangan: Jokowi - Megawati Kontak-kontakan Lewat Video Call, Perbedaan Pendapat Wajar
Dari hasil penggeledahan di rumah Terbit, pihaknya menemukan 1 ekor orangutan Sumatera,1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang brontok, 2 ekor individu jalak bali, 2 ekor burung beo.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Di Sidang Kasus Suap: Tidak Terima Fee, Tak Kenal Pengusaha
-
KPK Fasilitasi Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Periksa Bupati Langkat Nonaktif, KPK Telisik Harta Hingga Aset Milik Terbit Rencana Perangin Angin
-
KPK Periksa Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu di Brimob Polda Sumut Terkait Kasus Terbit Rencana Perangin Angin
-
Numpang Kantor Polda Sumut, KPK Periksa Eks Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Terkait Kasus Terbit Rencana Perangin Angin
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih