SuaraSumut.id - Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Aning menjadi tersangka. Terbit jadi tersangka atas kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (9/6/2022).
"Iya (Terbit Rencana Perangin Angin) sudah tersangka," katanya.
Haluanto mengatakan, penetapan status tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan penyidik Polda Sumut pada Rabu (8/6/2022).
Atas penetapan tersangka ini, kata Haluanto, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPK, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terbit yang mendekam di dalam tahanan KPK.
"Iya pasti dong, kita koordinasi ke KPK," ucapnya.
Akibat perbuatannya memelihara satwa yang dilindungi, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui, BBKSDA Sumut melakukan penggeledahan di kediaman Terbit pada Selasa 25 Januari 2022. Penggeledahan terkait dengan adanya dugaan Terbit memelihara satwa liar yang dilindungi.
"Iya benar kita melakukan penggeladahan bersama dengan KPK," kata Plh Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar.
Baca Juga: Ketua PDI Perjuangan: Jokowi - Megawati Kontak-kontakan Lewat Video Call, Perbedaan Pendapat Wajar
Dari hasil penggeledahan di rumah Terbit, pihaknya menemukan 1 ekor orangutan Sumatera,1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang brontok, 2 ekor individu jalak bali, 2 ekor burung beo.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Di Sidang Kasus Suap: Tidak Terima Fee, Tak Kenal Pengusaha
-
KPK Fasilitasi Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Periksa Bupati Langkat Nonaktif, KPK Telisik Harta Hingga Aset Milik Terbit Rencana Perangin Angin
-
KPK Periksa Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu di Brimob Polda Sumut Terkait Kasus Terbit Rencana Perangin Angin
-
Numpang Kantor Polda Sumut, KPK Periksa Eks Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Terkait Kasus Terbit Rencana Perangin Angin
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang