SuaraSumut.id - Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Aning menjadi tersangka. Terbit jadi tersangka atas kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (9/6/2022).
"Iya (Terbit Rencana Perangin Angin) sudah tersangka," katanya.
Haluanto mengatakan, penetapan status tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan penyidik Polda Sumut pada Rabu (8/6/2022).
Atas penetapan tersangka ini, kata Haluanto, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPK, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terbit yang mendekam di dalam tahanan KPK.
"Iya pasti dong, kita koordinasi ke KPK," ucapnya.
Akibat perbuatannya memelihara satwa yang dilindungi, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui, BBKSDA Sumut melakukan penggeledahan di kediaman Terbit pada Selasa 25 Januari 2022. Penggeledahan terkait dengan adanya dugaan Terbit memelihara satwa liar yang dilindungi.
"Iya benar kita melakukan penggeladahan bersama dengan KPK," kata Plh Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar.
Baca Juga: Ketua PDI Perjuangan: Jokowi - Megawati Kontak-kontakan Lewat Video Call, Perbedaan Pendapat Wajar
Dari hasil penggeledahan di rumah Terbit, pihaknya menemukan 1 ekor orangutan Sumatera,1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang brontok, 2 ekor individu jalak bali, 2 ekor burung beo.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Di Sidang Kasus Suap: Tidak Terima Fee, Tak Kenal Pengusaha
-
KPK Fasilitasi Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Periksa Bupati Langkat Nonaktif, KPK Telisik Harta Hingga Aset Milik Terbit Rencana Perangin Angin
-
KPK Periksa Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu di Brimob Polda Sumut Terkait Kasus Terbit Rencana Perangin Angin
-
Numpang Kantor Polda Sumut, KPK Periksa Eks Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Terkait Kasus Terbit Rencana Perangin Angin
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat