Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 10 Juni 2022 | 23:50 WIB
Kuasa Hukum PT BUK Rita Wahyuni. [Ist]

SuaraSumut.id - Manajemen PT BUK meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menindak oknum di dinas kehutanan yang menyebabkan potensi konflik di Puncak 2000, Kabupaten Karo.

Kuasa Hukum PT BUK Rita Wahyuni mengaku, potensi konflik itu terkait adanya oknum di KPH wilayah XV Kabanjahe, memberikan informasi perihal HGU yang diduga menyesatkan.

"Keterangan diduga menyesatkan berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan di Puncak 2000, maka kami berharap Pak Gubernur memberikan sanksi," katanya, Jumat (10/6/2022).

Pihaknya menyesalkan keterangan yang menyebutkan areal HGU perusahaan No 1 masuk dalam kawasan hutan. Keterangan itu, kata Rita, disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Karo, pada 25 April 2022.

Baca Juga: Minyak Kelapa Ternyata Merupakan Pelumas Seks Alami Favorit Perempuan

"Kami menilai, KPH telah memberikan informasi berpotensi menyesatkan kepada berbagai pihak terkait HGU di Desa Kacinambun," kata Rita.

Rita mengatakan, dalam satu kesempatan KPH menyatakan sebagian areal HGU masuk dalam kawasan. Namun dalam kesempatan lain menyebutkan tidak mengetahui kordinat HGU itu.

"Logikanya, darimana KPH tahu HGU PT BUK kawasan hutan, sedangkan mereka tidak mengetahui kordinatnya," jelasnya.

Tentunya, kata Rita, keterangan terkait proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Tanah Karo juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Rita mengatakan, sama sekali bukan wewenang KPH yang berkaitan dangan HGU, melainkan domainnya BPN.

Baca Juga: Dokter Persija Ungkap Kondisi Cedera Andritany Ardhiyasa

"Berdasarkan keterangan BPN, HGU No 1 di Desa Kacinambun seluas 89,5 ha tidak berada ataupun beririsan dengan kawasan hutan," tukasnya.

Load More