SuaraSumut.id - Manajemen PT BUK meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menindak oknum di dinas kehutanan yang menyebabkan potensi konflik di Puncak 2000, Kabupaten Karo.
Kuasa Hukum PT BUK Rita Wahyuni mengaku, potensi konflik itu terkait adanya oknum di KPH wilayah XV Kabanjahe, memberikan informasi perihal HGU yang diduga menyesatkan.
"Keterangan diduga menyesatkan berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan di Puncak 2000, maka kami berharap Pak Gubernur memberikan sanksi," katanya, Jumat (10/6/2022).
Pihaknya menyesalkan keterangan yang menyebutkan areal HGU perusahaan No 1 masuk dalam kawasan hutan. Keterangan itu, kata Rita, disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Karo, pada 25 April 2022.
"Kami menilai, KPH telah memberikan informasi berpotensi menyesatkan kepada berbagai pihak terkait HGU di Desa Kacinambun," kata Rita.
Rita mengatakan, dalam satu kesempatan KPH menyatakan sebagian areal HGU masuk dalam kawasan. Namun dalam kesempatan lain menyebutkan tidak mengetahui kordinat HGU itu.
"Logikanya, darimana KPH tahu HGU PT BUK kawasan hutan, sedangkan mereka tidak mengetahui kordinatnya," jelasnya.
Tentunya, kata Rita, keterangan terkait proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Tanah Karo juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Rita mengatakan, sama sekali bukan wewenang KPH yang berkaitan dangan HGU, melainkan domainnya BPN.
Baca Juga: Minyak Kelapa Ternyata Merupakan Pelumas Seks Alami Favorit Perempuan
"Berdasarkan keterangan BPN, HGU No 1 di Desa Kacinambun seluas 89,5 ha tidak berada ataupun beririsan dengan kawasan hutan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bentrokan Perebutan Lahan HGU di Karo, Polda Sumut Tahan 17 Orang
-
Senin, Pemkab Kapuas Hulu akan Lakukan Mediasi Dua Pihak Terkait Konflik HGU antara Masyarakat Penai dengan PT RAP
-
Ruang Kelas Sekolah Disegel, Pemkab Cianjur Surati Perusahaan Pemegang HGU
-
Sentul City Bisa Punya HGU di Tanah yang Ditempati Masyarakat, DPR RI Bakal Bentuk Pansus Mafia Tanah
-
Aksi Brutal Polisi Serang Warga Pakel, YLBHI: Negara Gagal Tangani Konflik Agraria, Cabut HGU!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak