SuaraSumut.id - Kasus tewasnya seorang tahanan kasus cabul berinisial HS diduga dianiaya sesama tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, memasuki babak baru.
Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, salah seorang terdakwa H membeberkan fakta mengejutkan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum polisi.
Bukan hanya disiksa, korban juga dipaksa masturbasi pakai balsem. Selain itu, korban mengalami pemerasan oleh sesama tahanan. Hal itu diduga atas perintah LS yang notabenenya merupakan penjaga RTP Polrestabes Medan.
"Dalam dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon terungkap jika HS dipaksa oleh tahanan bernama Rizki untuk masturbasi pakai balsem," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, Sabtu (11/6/2022).
Menyikapi penyiksaan yang sangat keji dialami HS, pihaknya mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk mengatensi dan mengusut tuntas perkara a quo.
"Dikarenakan bukan kali ini saja adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan penyiksaan," ucapnya.
Irvan menyampaikan, masih segar diingatan masyarakat terkait penyiksaan diduga dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif dkk juga diduga adanya keterlibatan anggota kepolisian.
"Sehingga hal ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Kapolda Sumut," ucapnya.
Pihaknya juga meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk menindak tegas terhadap oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam penyiksaan HS.
Baca Juga: Profil Zhou Hao Dong, Lawan Fajri Perebutkan Tiket Final Indonesia Masters 2022
"Hal ini guna membuktikan adanya tanggung jawab hukum dan moral yang seyogyanya dilakukan Kapoldasu dan Kaporestabes Medan. Seraya menghindari prespektif negatif masyarkat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia," harap Irvan.
LBH Medan menduga tindak pidana penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 I, KUHP Pasal 351 ayat (3), UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Diketahui, tahanan Polrestabes Medan berinisial HS meninggal dunia saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan pada Rabu (24/11/2021).
Tahanan tersebut tewas akibat mendapat penganiyaan dengan keadaan tengkorak kepala retak. Dari pemeriksaan terungkap kalau penyebab pengeroyokan maut ini adalah pelaku meminta uang kepada korban.
HS merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Ia ditahan polisi pada Kamis (11/11/2021) silam.
Berita Terkait
-
Sempat Pamit Kepada Sesama Penghuni Tahanan, Napi Kasus Pencabulan Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi
-
Balita di Pandaan Pasuruan Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya
-
Kasus Pencabulan, Polisi Tetapkan Oknum Dosen IAKN Tarutung Jadi Tersangka
-
Warga Tiban Seret Pelaku Pencabulan ke Polsek Sekupang: Anak Tiri di Bawah Umur Jadi Korban
-
Tersangka Pencabulan Anak di Surabaya Tak Ditahan Sebab Darah Tingginya Kumat
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat