SuaraSumut.id - Kasus tewasnya seorang tahanan kasus cabul berinisial HS diduga dianiaya sesama tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, memasuki babak baru.
Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, salah seorang terdakwa H membeberkan fakta mengejutkan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum polisi.
Bukan hanya disiksa, korban juga dipaksa masturbasi pakai balsem. Selain itu, korban mengalami pemerasan oleh sesama tahanan. Hal itu diduga atas perintah LS yang notabenenya merupakan penjaga RTP Polrestabes Medan.
"Dalam dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon terungkap jika HS dipaksa oleh tahanan bernama Rizki untuk masturbasi pakai balsem," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, Sabtu (11/6/2022).
Menyikapi penyiksaan yang sangat keji dialami HS, pihaknya mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk mengatensi dan mengusut tuntas perkara a quo.
"Dikarenakan bukan kali ini saja adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan penyiksaan," ucapnya.
Irvan menyampaikan, masih segar diingatan masyarakat terkait penyiksaan diduga dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif dkk juga diduga adanya keterlibatan anggota kepolisian.
"Sehingga hal ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Kapolda Sumut," ucapnya.
Pihaknya juga meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk menindak tegas terhadap oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam penyiksaan HS.
Baca Juga: Profil Zhou Hao Dong, Lawan Fajri Perebutkan Tiket Final Indonesia Masters 2022
"Hal ini guna membuktikan adanya tanggung jawab hukum dan moral yang seyogyanya dilakukan Kapoldasu dan Kaporestabes Medan. Seraya menghindari prespektif negatif masyarkat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia," harap Irvan.
LBH Medan menduga tindak pidana penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 I, KUHP Pasal 351 ayat (3), UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Diketahui, tahanan Polrestabes Medan berinisial HS meninggal dunia saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan pada Rabu (24/11/2021).
Tahanan tersebut tewas akibat mendapat penganiyaan dengan keadaan tengkorak kepala retak. Dari pemeriksaan terungkap kalau penyebab pengeroyokan maut ini adalah pelaku meminta uang kepada korban.
HS merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Ia ditahan polisi pada Kamis (11/11/2021) silam.
Berita Terkait
-
Sempat Pamit Kepada Sesama Penghuni Tahanan, Napi Kasus Pencabulan Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi
-
Balita di Pandaan Pasuruan Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya
-
Kasus Pencabulan, Polisi Tetapkan Oknum Dosen IAKN Tarutung Jadi Tersangka
-
Warga Tiban Seret Pelaku Pencabulan ke Polsek Sekupang: Anak Tiri di Bawah Umur Jadi Korban
-
Tersangka Pencabulan Anak di Surabaya Tak Ditahan Sebab Darah Tingginya Kumat
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton